KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Operator Mesin Pembuat Rokok
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 12 — Industri Pengolahan Tembakau
- Kode Jabatan
- 78320
- Kode KBJI
- 8160.07
- Pendidikan
- Tidak memerlukan pendidikan formal
Ringkasan Tugas
Mengoperasikan mesin pembuat rokok untuk memasukkan tembakau ke dalam rol kertas pembungkus dan memotong rokok dari rolnya.
Rincian Tugas
- Meletakkan rol kertas pada kumparan untuk menjalin kertas rokok diantara rol utama.
- Menyesuaikan tegangan pergeseran pada kumparan dengan menggunakan kunci, dan memasang alat cetak monogram untuk mencetak merek rokok pada kertas, dengan posisi tertentu.
- Mengisi cadangan tinta dan lem dan menghidupkan mesin serta mengamati jalannya mesin untuk mencegah kekeliruan.
- Mengatur arus tembakau rajangan untuk memastikan bahwa takaran isi tembakau sesuai dengan ketentuan.
- Membersihkan mesin dari sisa-sisa kertas dan bahan-bahan yang terbuang dengan sikat.
- Meletakkan tembakau pada kumparan dan mengisinya dengan filter.
- Mengganti seluruh wadah penadah rokok.
Persyaratan Pendidikan
- Tidak memerlukan pendidikan formal
Pengetahuan Kerja
- Cara mengoperasikan mesin pembuat rokok.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 11Memegang
- 9Menggerakkan Jari
- 14Membawa
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- QKemampuan Ketelitian
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 5bMinat untuk kegiatan yang menghasilkan kepuasan nyata dan produktif