KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Cigarette Tester

Fakta Cepat

Subsektor
12 — Industri Pengolahan Tembakau
Kode Jabatan
783.7O
Kode KBJI
7543.01
Pendidikan
D3 Analis Farmasi

Ringkasan Tugas

Mengetes rokok dan kertas selofan untuk menjamin bahwa produksi sesuai dengan standar perusahaan.

Rincian Tugas

  1. Memasukkan contoh yang diambil dari mesin pembuatan rokok ke dalam timbangan untuk menghitung berat masing-masing rokok.
  2. Menghitung berat rokok dan membandingkan antara contoh dengan standar yang ditentukan untuk diketahui penyimpanannya.
  3. Menguji rokok dengan sistem interval untuk mencari cacat pada batangan rokok, lubang yang ada pada filter, pengeleman kertas rokok serta pembungkusannya.
  4. Membelah kertas rokok batangan dan memasukkan tembakaunya ke dalam wadah.
  5. Menghubungkan wadah dengan mengukur kadar kelembaban bertenaga listrik dalam eletrik moisture meter untuk menentukan kadar kelembabannya.
  6. Menimbang tembakau dari sejumlah rokok tertentu dalam membandingkan secara terpisah dengan standar untuk mengetahui penyimpangannya.
  7. Mengambil kertas pelapis bungkus dari bungkus rokok dan mengukur daya tahannya terhadap udara dengan alat penghisap yang menyedot udara dari pembungkus melalui petunjuk jumlah aliran udara pada alat ukur tersebut.
  8. Mencatat hasil pengetesan, tanggal dan nomor mesin sesuai prosedur yang berlaku.
  9. Meletakkan tembakau dari jenis rokok tertentu ke dalam alat agitator dengan rangkaian sekat yang memisahkan batang rokok sesuai dengan ukuran dan menimbangnya untuk menentukan prosentase tiap bagian rajangan tembakau dalam satu batang rokok dengan menggunakan daftar konversi.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Analis Farmasi

Pengetahuan Kerja

  1. Tentang cara menguji dengan sistem interval.
  2. Kadar kelembaban tembakau.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 11Memegang
  • 24.3Melihat untuk mengamati mendalam
  • 9Menggerakkan Jari

Bakat

  • CMembedakan Warna
  • GIntelegensia
  • MKetangkasan Tangan
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini