KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Insinyur Pemeliharaan

Fakta Cepat

Subsektor
12 — Industri Pengolahan Tembakau
Kode Jabatan
035.10
Kode KBJI
2144.01
Pendidikan
S1 Pendidikan Vokasional Teknik atau Rekayasa Mesin (+1 lainnya)

Ringkasan Tugas

Menetapkan rencana preventif maintenance terhadap mesin dan peralatan produksi, membuat perencanaan penggunaan bahan-bahan dan suku cadang yang diperlukan untuk jangka waktu tertentu serta memantau pelaksanaannya agar mesin dan peralatan produksi tetap berfungsi dengan baik.

Rincian Tugas

  1. Mempelajari order-order kerja mesin-mesin produksi yang akan dibuat dan pemakaian jam kerja mesin.
  2. Menetapkan rencana preventif maintenance terhadap mesin-mesin dan peralatan produksi sebagai pedoman kerja.
  3. Membuat perencanaan penggunaan bahan-bahan dan suku cadang yang diperlukan untuk jangka waktu tertentu.
  4. Mengatur pemeliharaan mesin dan peralatan produksi agar tidak menghambat jalannya proses produksi.
  5. Memantau pelaksanaan pemaliharaan mesin dan peralatan produksi untuk mengetahui perkembangan, permasalahan, dan upaya pemecahannya.
  6. Melaporkan hasil kegiatan produksi kepada atsan sebagai pertanggungjawaban.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Pendidikan Vokasional Teknik atau Rekayasa Mesin
  • S1 Teknik atau Rekayasa Mesin

Pengetahuan Kerja

  1. Berbagai mesin yang dibutuhkan serta teknik pemeliharaannya.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 26Berbicara
  • 24Melihat

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini