KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Manajer Pemasaran

Fakta Cepat

Subsektor
12 — Industri Pengolahan Tembakau
Kode Jabatan
213.10
Kode KBJI
1221.02
Pendidikan
S1 Ekonomi

Ringkasan Tugas

Menyusun rencana kerja, mendistribusikan tugas dan mengoordinasikan bawahan serta membuat program pemasaran berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Menyusun rencana kerja bagian pemasaran berdasarkan program kerja perusahaan sebagai pedoman kerja.
  2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan bagian pemasaran sesuai bidang tugasnya.
  3. Mengoordinasikan bawahan di lingkungan bagian pemasaran agar sesuai dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas.
  4. Mengarahkan bawahan di lingkungan bagian pemasaran untuk menjaga efisiensi dan efektivitas kerja.
  5. Menyelia kegiatan pemasaran hasil produksi agar pelaksanaannya sesuai dengan rencana.
  6. Mengevaluasi hasil kegiatan pemasaran berdasarkan hasil pemantauan dan laporan bawahan untuk mengetahui perkembangan, permasalahan, dan upaya pemecahannya.
  7. Membuat program pemasaran mulai dari promotion sampai dengan produk ke tangan konsumen sebagai pedoman kerja.
  8. Mengoordinasikan kegiatan dengan manager yang lain untuk memberikan informasi tentang perkembangan produk di pasar agar mengetahui kemampun produk yang dihasilkan dapat memenuhi selera dan kepuasan konsumen.
  9. Menelaah dan menyetujui surat-surat atau dokumen pemasaran dengan memberikan paraf sesuai dengan kewenangannya.
  10. Membuat surat memo dan bahan lain yang berkaitan dengan pemasaran sesuai dengan permasalahannya.
  11. Membuat laporan kegiatan bagian pemasaran sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Ekonomi

Pengetahuan Kerja

  1. Manajemen pemasaran.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 26Berbicara
  • 24.3Melihat untuk mengamati mendalam

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif
  • 4aMinat untuk kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini