KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Manajer Pemasaran
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 12 — Industri Pengolahan Tembakau
- Kode Jabatan
- 213.10
- Kode KBJI
- 1221.02
- Pendidikan
- S1 Ekonomi
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana kerja, mendistribusikan tugas dan mengoordinasikan bawahan serta membuat program pemasaran berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana kerja bagian pemasaran berdasarkan program kerja perusahaan sebagai pedoman kerja.
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan bagian pemasaran sesuai bidang tugasnya.
- Mengoordinasikan bawahan di lingkungan bagian pemasaran agar sesuai dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas.
- Mengarahkan bawahan di lingkungan bagian pemasaran untuk menjaga efisiensi dan efektivitas kerja.
- Menyelia kegiatan pemasaran hasil produksi agar pelaksanaannya sesuai dengan rencana.
- Mengevaluasi hasil kegiatan pemasaran berdasarkan hasil pemantauan dan laporan bawahan untuk mengetahui perkembangan, permasalahan, dan upaya pemecahannya.
- Membuat program pemasaran mulai dari promotion sampai dengan produk ke tangan konsumen sebagai pedoman kerja.
- Mengoordinasikan kegiatan dengan manager yang lain untuk memberikan informasi tentang perkembangan produk di pasar agar mengetahui kemampun produk yang dihasilkan dapat memenuhi selera dan kepuasan konsumen.
- Menelaah dan menyetujui surat-surat atau dokumen pemasaran dengan memberikan paraf sesuai dengan kewenangannya.
- Membuat surat memo dan bahan lain yang berkaitan dengan pemasaran sesuai dengan permasalahannya.
- Membuat laporan kegiatan bagian pemasaran sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Ekonomi
Pengetahuan Kerja
- Manajemen pemasaran.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
- 24.3Melihat untuk mengamati mendalam
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif
- 4aMinat untuk kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain