KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Teknisi Pemolesan
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 12 — Industri Pengolahan Tembakau
- Kode Jabatan
- 037.30
- Kode KBJI
- 8114.99
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Metalurgi
Ringkasan Tugas
Melakukan pekerjaan teknis dengan petunjuk dan pengawasan ahli metalurgi fisik dalam tugas penelitian mengenai sifat-sifat logam dan campurannya, melakukan pengembangan campuran logam baru dan pengawasan teknik dalam pembuatan dan pengolahan industri lampu tekan.
Rincian Tugas
- Mempersiapkan dan melakukan pengujian, analisa, membuat catatan, melakukan perhitungan, menyesuaikan instrumen, mencatat hasil observasi serta membantu pekerjaan penelitian untuk sifat-sifat fisik dan teknik dari logam serta campurannya.
- Mengembangkan suatu proses campuran baru dan proses penyempurnaan untuk mendapatkan jenis logam dan sifat logam yang dikehendaki.
- Membantu pengawasan teknik dalam proses pembuatan dan pengerjaan logam seperti peleburan, pencampuran, penggilingan secara panas atau dingin, penuangan, pematangan, pemanasan dan pemipihan dengan ketentuan yang berlaku.
- Pengujian contoh logam dan campurannya, barang-barang logam jadi dan setengah jadi untuk memeriksa kemurniannya, menguji kepatahan dan kerusakan lain untuk menjamin terpeliharanya spesifikasi.
- Menerapkan pengetahuan secara teori dan praktek mengenai metalurgi fisik untuk mengenal dan memecahkan masalah yang mungkin timbul dalam pembuatan lampu tekan.
- Membuat laporan kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Metalurgi
Pengetahuan Kerja
- Proses pemolesan logam dalam industri lampu tekan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 24Melihat
- 11Memegang
Bakat
- GIntelegensia
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur