KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Teknisi Pemolesan

Fakta Cepat

Subsektor
12 — Industri Pengolahan Tembakau
Kode Jabatan
037.30
Kode KBJI
8114.99
Pendidikan
S1 Teknik atau Rekayasa Metalurgi

Ringkasan Tugas

Melakukan pekerjaan teknis dengan petunjuk dan pengawasan ahli metalurgi fisik dalam tugas penelitian mengenai sifat-sifat logam dan campurannya, melakukan pengembangan campuran logam baru dan pengawasan teknik dalam pembuatan dan pengolahan industri lampu tekan.

Rincian Tugas

  1. Mempersiapkan dan melakukan pengujian, analisa, membuat catatan, melakukan perhitungan, menyesuaikan instrumen, mencatat hasil observasi serta membantu pekerjaan penelitian untuk sifat-sifat fisik dan teknik dari logam serta campurannya.
  2. Mengembangkan suatu proses campuran baru dan proses penyempurnaan untuk mendapatkan jenis logam dan sifat logam yang dikehendaki.
  3. Membantu pengawasan teknik dalam proses pembuatan dan pengerjaan logam seperti peleburan, pencampuran, penggilingan secara panas atau dingin, penuangan, pematangan, pemanasan dan pemipihan dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Pengujian contoh logam dan campurannya, barang-barang logam jadi dan setengah jadi untuk memeriksa kemurniannya, menguji kepatahan dan kerusakan lain untuk menjamin terpeliharanya spesifikasi.
  5. Menerapkan pengetahuan secara teori dan praktek mengenai metalurgi fisik untuk mengenal dan memecahkan masalah yang mungkin timbul dalam pembuatan lampu tekan.
  6. Membuat laporan kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Teknik atau Rekayasa Metalurgi

Pengetahuan Kerja

  1. Proses pemolesan logam dalam industri lampu tekan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 24Melihat
  • 11Memegang

Bakat

  • GIntelegensia
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini