KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Insinyur Produksi
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 12 — Industri Pengolahan Tembakau
- Kode Jabatan
- 028.10
- Kode KBJI
- 3119.01
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Mesin
Ringkasan Tugas
Merencanakan, mengorganisasikan kegiatan, mengawasi, serta menyusun jadwal kegiatan pengoperasian proses produksi untuk mendapatkan hasil produksi yang optimal dan sesuai dengan sasaran perusahaan.
Rincian Tugas
- Merencanakan sasaran proses produksi berdasarkan sasaran perusahaan sebagai pedoman kerja.
- Mengorganisasikan dan mengoordinasikan bahan material, peralatan, perlengkapan dan perangkat penunjang serta tenaga kerja melalui proses produksi untuk memperoleh hasil produksi.
- Mengawasi dan memeriksa pengolahan proses produksi dengan jangka waktu tertentu untuk mengetahui kesesuaian hasil.
- Menentukan persyaratan standar proses produksi untuk mencapai kapasitas dan kualitas hasil produksi yang diharapkan.
- Merencanakan kegiatan pemeliharaan dan perawatan pada peralatan teknisi serta merinci biaya untuk perbaikan dan penggantian suku cadang.
- Menyusun rencana target produksi berdasarkan jumlah dan kualitas serta penyediaan bahan baku untuk diproses pada jangka waktu tertentu.
- Memeriksa dan menganalisa kualitas produksi untuk mengetahui hasil sesuai dengan target sasaran produksi.
- Menyusun jadwal kegiatan pengoperasian proses produksi di bidang industri untuk mengetahui ketahanan dan kelayakan peralatan mesin yang digunakan secara optimal.
- Membuat laporan kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Mesin
Pengetahuan Kerja
- Cara menjalankan proses produksi.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik