KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Manajer Produksi

Fakta Cepat

Subsektor
12 — Industri Pengolahan Tembakau
Kode Jabatan
211.10
Kode KBJI
1321.02
Pendidikan
S1 Teknik atau Rekayasa Manufaktur

Ringkasan Tugas

Menyusun program kerja, mengoordinasikan dan menyelia kegiatan bagian produksi serta menilai hasil produksi sesuai dengan sasaran perusahaan.

Rincian Tugas

  1. Menyusun rencana kerja bagian produksi perusahaan berdasarkan program manajer umum sebagai pedoman kerja.
  2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan bagian produksi sesuai dengan bagian tugasnya.
  3. Mengoordinasikan bawahan di lingkungan bagian produksi agar sesuai dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas.
  4. Mengarahkan tugas bawahan di lingkungan bagian produksi agar pelaksanaan serta hasilnya sesuai dengan program kerja d dan sasaran produksi.
  5. Menyelia kegiatan bawahan di lingkungan bagian produksi untuk mengetahui perkembangan dan permasalahannya.
  6. Menilai hasil produksi yang telah dicapai berdasarkan laporan bawahan untuk mengetahui kesesuaiannya dengan program kerja.
  7. Mengatur pelaksanaan produksi agar berjalan secara efektif dan efisien.
  8. Menetapkan pengadaan bahan dan peralatan produksi berdasarkan usulan bawahan sesuai ketentuan yang berlaku.
  9. Membuat surat, memo dan bahan lain yang berkaitan dengan produksi sesuai dengan permasalahannya.
  10. Membuat laporan kegiatan bagian produksi sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Teknik atau Rekayasa Manufaktur

Pengetahuan Kerja

  1. Proses dan pelaksanaan manajemen produksi.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 26Berbicara
  • 24.3Melihat untuk mengamati mendalam

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • VKemampuan Verbal
  • NKemampuan Hitung-menghitung

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini