KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Pengawas Produksi
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 12 — Industri Pengolahan Tembakau
- Kode Jabatan
- 700.70
- Kode KBJI
- 7543.02
- Pendidikan
- S1 Rekayasa Tekstil
Ringkasan Tugas
Mengawasi, menganalisis dan mengoordinasikan kegiatan bawahan dalam pengelolaan sarana pendukung proses produksi serta menentukan prosedur kerja agar sarana peralatan dapat berfungsi sesuai dengan programnya.
Rincian Tugas
- Mempelajari program kerja garmen dan memperkirakan kebutuhan tenaga kerjanya.
- Menentukan spesifikasi, perintah, rencana kerja dan urutan pekerjaan sebagai pedoman kerja.
- Memperkirakan penyediaan dan kebutuhan bahan untuk sarana pendukung kegiatan produksi.
- Menentukan prosedur kerja sesuai dengan jadwal produksi dan menentukan pembagian tugas bagi pekerja serta mengoordinasikan pekerjaan dengan unit kerja lainnya agar terjalin keselarasan kerja.
- Memberikan saran dan masukan tentang langkah-langkah untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi serta mengusulkan perubahan kondisi kerja dan peralatan untuk meningkatkan efisiensi.
- Menganalisis dan memecahkan masalah agar pekerjaan garmen tetap berjalan lancar.
- Mengawasi dan mengoordinasikan kegiatan foreman atau mandor di lingkungan produksi agar sesuai dengan ketentuan.
- Melaporkan hasil kegiatan produksi kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Rekayasa Tekstil
Pengetahuan Kerja
- Cara mengoordinasikan proses produksi garmen.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
- 24.3Melihat untuk mengamati mendalam
Bakat
- GIntelegensia
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur