KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Pengawas Kontrol Kualitas
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 12 — Industri Pengolahan Tembakau
- Kode Jabatan
- 700.70
- Kode KBJI
- 2120.03
- Pendidikan
- S1 Rekayasa Tekstil
Ringkasan Tugas
Mengawasi, menganalisis dan mengoordinasikan kegiatan bawahan dalam pengelolaan sarana pendukung proses kendali mutu serta menentukan prosedur kerja agar sarana peralatan dapat berfungsi sesuai dengan programnya.
Rincian Tugas
- Mempelajari program produksi garmen dan memperkirakan kebutuhan tenaga kerjanya.
- Menentukan spesifikasi, perintah, rencana kerja dan urutan pekerjaan sebagai pedoman kerja.
- Memperkirakan penyediaan dan kebutuhan bahan sebagai sarana pendukung.
- Menentukan prosedur kerja sesuai dengan jadwal produksi dan menentukan pembagian tugas bagi pekerja serta mengoordinasikan pekerjaan dengan unit kerja lainnya agar terjalin keselarasan kerja.
- Memberikan saran dan masukan tentang langkah-langkah untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi serta mengusulkan perubahan kondisi kerja dan peralatan untuk meningkatkan efisiensi.
- Menganalisis dan memecahkan masalah agar pekerjaan garmen tetap berjalan lancar.
- Mengawasi dan mengoordinasikan kegiatan foreman atau mandor di lingkungan kendali mutu agar sesuai dengan ketentuan.
- Melaporkan hasil kegiatan proses kendali mutu kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Rekayasa Tekstil
Pengetahuan Kerja
- Cara mengontrol kualitas hasil produksi garmen.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
- 24.3Melihat untuk mengamati mendalam
Bakat
- GIntelegensia
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
- 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif