KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Pengawas Menenun
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 12 — Industri Pengolahan Tembakau
- Kode Jabatan
- 700.70
- Kode KBJI
- 1219.04
- Pendidikan
- D3 Sandang dan Tekstil
Ringkasan Tugas
Mengawasi, menganalisis dan mengoordinasikan kegiatan bawahan dalam meningkatkan produktivitas tekstil, serta menentukan prosedur kerja agar sarana peralatan dapat berfungsi sesuai programnya.
Rincian Tugas
- Mempelajari program kerja produksi tekstil dan memperkirakan kebutuhan tenaga kerjanya.
- Menentukan spesifikasi, perintah, rencana dan urutan pekerja sebagai pedoman kerja.
- Memperkirakan penyediaan dan kebutuhan bahan-bahan industri tekstil.
- Menentukan prosedur kerja sesuai dengan jadwal produksi dan menentukan pembagian tugas bagi pekerja, serta mengoordinasikan pekerjaan dengan unit kerja lainnya agar terciptanya keharmonisan kerja.
- Memberikan saran dan masukan tentang langkah-langkah untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi, serta mengusulkan perubahan kondisi kerja dan peralatan untuk meningkatkan efisiensi.
- Menafsirkan kebijakan perusahaan kepada pekerja serta menjalankan peraturan K3 agar sesuai dengan ketentuan dan standar keamanan.
- Menganalisis dan memecahkan masalah agar pekerjaan tekstil tetap berjalan lancar.
- Menentukan prosedur kerja sesuai jadwal produksi dan menentukan pembagian tugas bagi pekerja serta mengoordinasikan pekerjaan dengan unit kerja lainnya. Sama dengan poin 4
- Melaporkan hasil kegiatan Pengawasan Menenun kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Sandang dan Tekstil
Pengetahuan Kerja
- Proses menenun dilakukan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
- 24.3Melihat untuk mengamati mendalam
Bakat
- GIntelegensia
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif