KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Pengawas Menenun

Fakta Cepat

Subsektor
12 — Industri Pengolahan Tembakau
Kode Jabatan
700.70
Kode KBJI
1219.04
Pendidikan
D3 Sandang dan Tekstil

Ringkasan Tugas

Mengawasi, menganalisis dan mengoordinasikan kegiatan bawahan dalam meningkatkan produktivitas tekstil, serta menentukan prosedur kerja agar sarana peralatan dapat berfungsi sesuai programnya.

Rincian Tugas

  1. Mempelajari program kerja produksi tekstil dan memperkirakan kebutuhan tenaga kerjanya.
  2. Menentukan spesifikasi, perintah, rencana dan urutan pekerja sebagai pedoman kerja.
  3. Memperkirakan penyediaan dan kebutuhan bahan-bahan industri tekstil.
  4. Menentukan prosedur kerja sesuai dengan jadwal produksi dan menentukan pembagian tugas bagi pekerja, serta mengoordinasikan pekerjaan dengan unit kerja lainnya agar terciptanya keharmonisan kerja.
  5. Memberikan saran dan masukan tentang langkah-langkah untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi, serta mengusulkan perubahan kondisi kerja dan peralatan untuk meningkatkan efisiensi.
  6. Menafsirkan kebijakan perusahaan kepada pekerja serta menjalankan peraturan K3 agar sesuai dengan ketentuan dan standar keamanan.
  7. Menganalisis dan memecahkan masalah agar pekerjaan tekstil tetap berjalan lancar.
  8. Menentukan prosedur kerja sesuai jadwal produksi dan menentukan pembagian tugas bagi pekerja serta mengoordinasikan pekerjaan dengan unit kerja lainnya. Sama dengan poin 4
  9. Melaporkan hasil kegiatan Pengawasan Menenun kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Sandang dan Tekstil

Pengetahuan Kerja

  1. Proses menenun dilakukan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 26Berbicara
  • 24.3Melihat untuk mengamati mendalam

Bakat

  • GIntelegensia
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk
  • QKemampuan Ketelitian
  • VKemampuan Verbal

Temperamen

  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini