KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Pengawas Penenunan
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 12 — Industri Pengolahan Tembakau
- Kode Jabatan
- 700.70
- Kode KBJI
- 1219.04
- Pendidikan
- D1 Teknik Tekstil (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Mengawasi, menganalisis dan mengoordinasikan kegiatan bagian pertenunan serta menentukan spesifikasi, prosedur kerja, memperkirakan penyediaan dan kebutuhan bahan agar pelaksanaan proses pertenunan berjalan lancar sesuai dengan rencana.
Rincian Tugas
- Mempelajari program kerja produksi kain tenun dan memperkirakan kebutuhan tenaga kerjanya.
- Menentukan spesifikasi, perintah, rencana kerja dan urutan pekerjaan sebagai pedoman kerja.
- Memperkirakan penyediaan dan kebutuhan bahan-bahan kain tenun.
- Menentukan prosedur kerja sesuai dengan jadwal produksi dan menentukan pembagian tugas bagi pekerja, serta mengoordinasikan pekerjaan dengan unit kerja lainnya.
- Memberikan saran dan masukan tentang langkah-langkah untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi, serta mengusulkan perubahan kondisi kerja dan peralatan untuk meningkatkan efisiensi.
- Menafsirkan kebijakan perusahaan kepada pekerja serta menjalankan peraturan K3 agar sesuai dengan ketentuan dan standar keamanan.
- Menganalisis dan memecahkan masalah agar pekerjaan produksi kain tenun tetap berjalan lancar.
- Mengawasi dan mengoordinasikan kegiatan foreman atau mandor di lingkungan weaving agar sesuai dengan ketentuan.
- Melaporkan hasil kegiatan Pengawasan Penenunan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- D1 Teknik Tekstil
- D3 Sandang dan Tekstil
Pengetahuan Kerja
- Proses produksi kain tenun dalam industri tekstil.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
- 24.3Melihat untuk mengamati mendalam
Bakat
- GIntelegensia
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- VKemampuan Verbal
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif