KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Pengawas Penenunan

Fakta Cepat

Subsektor
12 — Industri Pengolahan Tembakau
Kode Jabatan
700.70
Kode KBJI
1219.04
Pendidikan
D1 Teknik Tekstil (+1 lainnya)

Ringkasan Tugas

Mengawasi, menganalisis dan mengoordinasikan kegiatan bagian pertenunan serta menentukan spesifikasi, prosedur kerja, memperkirakan penyediaan dan kebutuhan bahan agar pelaksanaan proses pertenunan berjalan lancar sesuai dengan rencana.

Rincian Tugas

  1. Mempelajari program kerja produksi kain tenun dan memperkirakan kebutuhan tenaga kerjanya.
  2. Menentukan spesifikasi, perintah, rencana kerja dan urutan pekerjaan sebagai pedoman kerja.
  3. Memperkirakan penyediaan dan kebutuhan bahan-bahan kain tenun.
  4. Menentukan prosedur kerja sesuai dengan jadwal produksi dan menentukan pembagian tugas bagi pekerja, serta mengoordinasikan pekerjaan dengan unit kerja lainnya.
  5. Memberikan saran dan masukan tentang langkah-langkah untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi, serta mengusulkan perubahan kondisi kerja dan peralatan untuk meningkatkan efisiensi.
  6. Menafsirkan kebijakan perusahaan kepada pekerja serta menjalankan peraturan K3 agar sesuai dengan ketentuan dan standar keamanan.
  7. Menganalisis dan memecahkan masalah agar pekerjaan produksi kain tenun tetap berjalan lancar.
  8. Mengawasi dan mengoordinasikan kegiatan foreman atau mandor di lingkungan weaving agar sesuai dengan ketentuan.
  9. Melaporkan hasil kegiatan Pengawasan Penenunan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • D1 Teknik Tekstil
  • D3 Sandang dan Tekstil

Pengetahuan Kerja

  1. Proses produksi kain tenun dalam industri tekstil.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 26Berbicara
  • 24.3Melihat untuk mengamati mendalam

Bakat

  • GIntelegensia
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk
  • VKemampuan Verbal
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini