KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Pengawas Pewarnaan Benang
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 12 — Industri Pengolahan Tembakau
- Kode Jabatan
- 700.70
- Pendidikan
- D1 Teknik Tekstil (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Mengawasi dan mengoordinasikan kegiatan bawahan dalam proses yarn dyeing serta menentukan prosedur kerja agar sarana peralatan dapat berfungsi dengan optimal sesuai ketentuan yang ada.
Rincian Tugas
- Mempelajari program kerja produksi tekstil dan memperkirakan kebutuhan tenaga kerjanya.
- Menentukan spesifikasi, perintah, rencana kerja dan urutan pekerjaan sebagai pedoman kerja.
- Memperkirakan penyediaan dan kebutuhan bahan untuk sarana pendukung.
- Menentukan prosedur kerja sesuai dengan jadwal produksi dan menentukan pembagian tugas bagi pekerja serta mengoordinasikan pekerjaan dengan unit kerja lainnya.
- Memberikan saran dan masukan tentang langkah-langkah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi serta mengusulkan perubahan kondisi kerja dan peralatan untuk meningkatkan efisiensi.
- Menganalisis dan memecahkan masalah agar pekerjaan tekstil tetap berjalan lancar.
- Mengawasi dan mengoordinasikan kegiatan mandor di lingkungan yarn dyeing agar pelaksanaan tugasnya sesuai dengan ketentuan.
- Membuat laporan kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- D1 Teknik Tekstil
- D3 Sandang dan Tekstil
Pengetahuan Kerja
- Proses pewarnaan benang,
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- CMembedakan Warna
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik