KJN Sektor G — Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor
Kepala Unit Perdagangan Besar Farmasi
Fakta Cepat
- Subsektor
- 47 — Perdagangan Eceran Bukan Mobil dan Motor
- Kode Jabatan
- 400.20/1224
- Kode KBJI
- 1420.01
- Pendidikan
- D3 Manajemen
Ringkasan Tugas
Mendistribusikan tugas serta memberi petunjuk pembelian dan penjualan barang dagangan farmasi dalam jumlah yang besar sesuai dengan ketentuan maupun perencanaan yang telah dibuat serta menyusun laporan berdasarkan data.
Rincian Tugas
- Mendistribusikan tugas pengumpulan data perdagangan yang meliputi kebutuhan barang farmasi seperti harga dan kualitas barang farmasi yang tersedia kepada bawahan sesuai bidang tugasnya agar dapat melaksanakan sesuai ketentuan dan waktu yang telah ditentukan.
- Memberi petunjuk wawancara dengan langganan dalam pengumpulan informasi mengenai pemasaran untuk kelancaran pembelian barang dagangan farmasi sesuai masalahnya.
- Menyelenggarakan pembelian barang farmasi dalam jumlah yang besar berdasarkan rencana pembelian melalui telepon dan surat pesanan untuk kelancaran perdagangan barang-barang farmasi.
- Memeriksa barang yang dibeli dengan daftar pesanan barang farmasi untuk memastikan kesesuaian barang serta kelancaran pembayarannya.
- Menyelenggarakan penjualan atau pemasaran kembali barang farmasi yang dibeli melalui pengecer atau agen-agen yang tersedia serta menerima hasil penjualannya.
- Membuat laporan pembeliaan barang farmasi kepada atasan serta penyetoran hasil penjualan barang farmasi untuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Manajemen
Pengetahuan Kerja
- Cara pembeliaan dan penjualan farmasi
- Keadaan pasar.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 10Memutar
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- NKemampuan Hitung-menghitung
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur