KJN Sektor G — Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor

Asisten Apoteker

Fakta Cepat

Subsektor
47 — Perdagangan Eceran Bukan Mobil dan Motor
Kode Jabatan
067.10/2224
Kode KBJI
3213.02
Pendidikan
D3 Farmasi

Ringkasan Tugas

Mencampur dan menakar obat sesuai dengan resep dokter serta memasukan obat ke dalam kapsul sesuai dengan petunjuk resep dokter.

Rincian Tugas

  1. Mencampur obat cair sesuai dengan ukuran dan petunjuk resep dokter.
  2. Membuka kapsul serta membagi obat sesuai dengan takaran atau ukuran dalam resep dokter.
  3. Menghaluskan dan membagi obat menjadi bagian yang lebih kecil atau puyer sesuai dengan isi resep serta membungkusnya dengan rapi.
  4. Memberitahukan kepada bagian administrasi resep tentang pemenuhan obat dari apotek untuk pemberitahuan kepada konsumen.
  5. Memberikan tanda etiket atau aturan pemakaian obat pada tempat obat bagian luar agar mudah dibaca dan mencegah penyalahgunaan obat.
  6. Membuat pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Farmasi

Pengetahuan Kerja

  1. Cara mencampur obat.
  2. Takaran obat.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 11Memegang
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • QKemampuan Ketelitian
  • MKetangkasan Tangan

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya

Minat

  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 5bMinat untuk kegiatan yang menghasilkan kepuasan nyata dan produktif
  • 4aMinat untuk kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini