KJN Sektor G — Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor
Koordinator Barang Kelontongan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 47 — Perdagangan Eceran Bukan Mobil dan Motor
- Kode Jabatan
- 451.50/5220
- Kode KBJI
- 5222.99
- Pendidikan
- SMK Bisnis dan Pemasaran
Ringkasan Tugas
Mengoordinasikan dan mengawasi karyawan dalam melayani pembeli barang-barang kelontong untuk mengetahui bentuk layanan yang diberikan kepada para pembeli serta memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Mengoordinasikan karyawan dalam melaksanakan pemberian layanan agar diperoleh kerjasama yang saling mendukung sehingga pembeli merasa puas.
- Mendistribusikan tugas kepada karyawan dalam mengatur atau penataan barang berdasarkan ukuran dan jenis barang agar menarik para pembeli.
- Mengontrol pelaksanaan tugas masing-masing bagian sesuai bidang dan masalahnya untuk mengetahui hambatan yang terjadi.
- Menilai prestasi kerja karyawan dan mengusulkan kepada pimpinan cabang untuk promosi, pemindahan, pemecatan atau pemberhentian terhadap karyawan yang melanggar displin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Memberi saran dan pertimbangan pada pimpinan cabang mengenai persediaan barang yang perlu ditambah untuk bahan masukan.
- Menetapkan harga jual barang berdasarkan kalkulasi harga pokok dan laba yang diharapkan untuk mendukung kelancaran proses usaha.
- Mengontrol pelaksanaan petugas satpam untuk mengetahui kesiapsiagaan dalam menghadapi kemungkinan yang tidak diinginkan.
- Melaporkan secara berkala terkait pelaksanaan operasional bagian kelontong kepada atasan yang terkait sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Bisnis dan Pemasaran
Pengetahuan Kerja
- Tentang berbagai jenis dan mutu barang.
- Tentang Cara menetapkan harga barang.
- Tentang Cara menata atau menyusun barang.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
Temperamen
- FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur