KJN Sektor G — Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor

Koordinator Barang Kelontongan

Fakta Cepat

Subsektor
47 — Perdagangan Eceran Bukan Mobil dan Motor
Kode Jabatan
451.50/5220
Kode KBJI
5222.99
Pendidikan
SMK Bisnis dan Pemasaran

Ringkasan Tugas

Mengoordinasikan dan mengawasi karyawan dalam melayani pembeli barang-barang kelontong untuk mengetahui bentuk layanan yang diberikan kepada para pembeli serta memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Mengoordinasikan karyawan dalam melaksanakan pemberian layanan agar diperoleh kerjasama yang saling mendukung sehingga pembeli merasa puas.
  2. Mendistribusikan tugas kepada karyawan dalam mengatur atau penataan barang berdasarkan ukuran dan jenis barang agar menarik para pembeli.
  3. Mengontrol pelaksanaan tugas masing-masing bagian sesuai bidang dan masalahnya untuk mengetahui hambatan yang terjadi.
  4. Menilai prestasi kerja karyawan dan mengusulkan kepada pimpinan cabang untuk promosi, pemindahan, pemecatan atau pemberhentian terhadap karyawan yang melanggar displin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  5. Memberi saran dan pertimbangan pada pimpinan cabang mengenai persediaan barang yang perlu ditambah untuk bahan masukan.
  6. Menetapkan harga jual barang berdasarkan kalkulasi harga pokok dan laba yang diharapkan untuk mendukung kelancaran proses usaha.
  7. Mengontrol pelaksanaan petugas satpam untuk mengetahui kesiapsiagaan dalam menghadapi kemungkinan yang tidak diinginkan.
  8. Melaporkan secara berkala terkait pelaksanaan operasional bagian kelontong kepada atasan yang terkait sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Persyaratan Pendidikan

  • SMK Bisnis dan Pemasaran

Pengetahuan Kerja

  1. Tentang berbagai jenis dan mutu barang.
  2. Tentang Cara menetapkan harga barang.
  3. Tentang Cara menata atau menyusun barang.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian
  • NKemampuan Hitung-menghitung

Temperamen

  • FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini