KJN Sektor G — Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor

Pengawas Penuaian Padi

Fakta Cepat

Subsektor
47 — Perdagangan Eceran Bukan Mobil dan Motor
Kode Jabatan
700.90
Kode KBJI
6111.01
Pendidikan
Sekolah Menengah Atas (SMA)

Ringkasan Tugas

Mengawasi dan mengatur para penuai padi agar pekerjaan menuai bisa berjalan dengan efisien dan terhindar dari kerugian yang diakibatkan oleh pengasak dan kecurangan para penuai padi.

Rincian Tugas

  1. Mengatur para penuai padi dengan menempatkannya secara berjajar dan dengan jarak tertentu agar semua padi dapat terjangkau.
  2. Mengusir pencari sisa padi yang telah dituai agar tidak mengganggu penuaian dan mundur menjauhi penuai padi serta mengembalikan padi yang diambil.
  3. Menyelia penuai padi agar bekerja dengan baik dan tidak curang sehingga penuaian padi berjalan dengan tertib.
  4. Memberi upah kepada penuai padi dengan cara bagi hasil menurut perjanjian, yaitu memberikan bagian menurut hasil penuaian setiap menuai padi.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Atas (SMA)

Pengetahuan Kerja

  1. Cara mengawasi pemotongan padi.
  2. Cara memberi imbalan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini