KJN Sektor G — Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor
Pengawas Penuaian Padi
Fakta Cepat
- Subsektor
- 47 — Perdagangan Eceran Bukan Mobil dan Motor
- Kode Jabatan
- 700.90
- Kode KBJI
- 6111.01
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Mengawasi dan mengatur para penuai padi agar pekerjaan menuai bisa berjalan dengan efisien dan terhindar dari kerugian yang diakibatkan oleh pengasak dan kecurangan para penuai padi.
Rincian Tugas
- Mengatur para penuai padi dengan menempatkannya secara berjajar dan dengan jarak tertentu agar semua padi dapat terjangkau.
- Mengusir pencari sisa padi yang telah dituai agar tidak mengganggu penuaian dan mundur menjauhi penuai padi serta mengembalikan padi yang diambil.
- Menyelia penuai padi agar bekerja dengan baik dan tidak curang sehingga penuaian padi berjalan dengan tertib.
- Memberi upah kepada penuai padi dengan cara bagi hasil menurut perjanjian, yaitu memberikan bagian menurut hasil penuaian setiap menuai padi.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Cara mengawasi pemotongan padi.
- Cara memberi imbalan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur