KJN Sektor G — Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor

Pengirim Barang (Dengan Kendaraan Roda Empat)

Fakta Cepat

Subsektor
47 — Perdagangan Eceran Bukan Mobil dan Motor
Kode Jabatan
985.50
Kode KBJI
8332.99
Pendidikan
Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Ringkasan Tugas

Mengirimkan barang dagangan yang dipesan konsumen seperti barang kelontong dalam partai besar dengan menggunakan kendaraan roda empat sesuai dengan alamat tujuan.

Rincian Tugas

  1. Mengambil barang dagangan dari toko atau pasar swalayan yang akan dikirim ke alamat pembeli dengan menempatkannya ke mobil atau truk yang telah disediakan sesuai dengan jumlah dan kualitas yang dipesan.
  2. Memeriksa perlengkapan dan sarana kendaraan pengantar barang untuk memastikan bahwa kendaraan siap digunakan selama perjalanan serta tidak mengalami hambatan.
  3. Mengantarkan barang dagangan yang dipesan pembeli setelah dikemas dan dimasukkan ke dalam mobil atau truk sesuai dengan alamat yang telah diberikan.
  4. Menurunkan dan mengantar serta menyusun barang dagangan ke tempat yang telah disediakan dengan hati-hati dan rapi agar barang dagangan tidak rusak.
  5. Meminta surat tanda bukti penerimaan barang untuk diberikan kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban bahwa barang telah sampai dan diterima oleh yang memesan.
  6. Membersihkan kendaraan setelah dipakai hingga bersih agar kendaraan siap pakai untuk kegiatan selanjutnya.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Pengetahuan Kerja

  1. Kode rambu lalu lintas.
  2. Lokasi yang dituju.
  3. Cara mengatur barang.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 6Berlutut
  • 5Menginjak

Bakat

  • MKetangkasan Tangan
  • QKemampuan Ketelitian
  • SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
  • EKoordinasi Mata Tangan Kaki

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini