KJN Sektor G — Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor
Pengirim Barang (Dengan Kendaraan Roda Empat)
Fakta Cepat
- Subsektor
- 47 — Perdagangan Eceran Bukan Mobil dan Motor
- Kode Jabatan
- 985.50
- Kode KBJI
- 8332.99
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Ringkasan Tugas
Mengirimkan barang dagangan yang dipesan konsumen seperti barang kelontong dalam partai besar dengan menggunakan kendaraan roda empat sesuai dengan alamat tujuan.
Rincian Tugas
- Mengambil barang dagangan dari toko atau pasar swalayan yang akan dikirim ke alamat pembeli dengan menempatkannya ke mobil atau truk yang telah disediakan sesuai dengan jumlah dan kualitas yang dipesan.
- Memeriksa perlengkapan dan sarana kendaraan pengantar barang untuk memastikan bahwa kendaraan siap digunakan selama perjalanan serta tidak mengalami hambatan.
- Mengantarkan barang dagangan yang dipesan pembeli setelah dikemas dan dimasukkan ke dalam mobil atau truk sesuai dengan alamat yang telah diberikan.
- Menurunkan dan mengantar serta menyusun barang dagangan ke tempat yang telah disediakan dengan hati-hati dan rapi agar barang dagangan tidak rusak.
- Meminta surat tanda bukti penerimaan barang untuk diberikan kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban bahwa barang telah sampai dan diterima oleh yang memesan.
- Membersihkan kendaraan setelah dipakai hingga bersih agar kendaraan siap pakai untuk kegiatan selanjutnya.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Pengetahuan Kerja
- Kode rambu lalu lintas.
- Lokasi yang dituju.
- Cara mengatur barang.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 6Berlutut
- 5Menginjak
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- QKemampuan Ketelitian
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik