KJN Sektor H — Pengangkutan dan Pergudangan
Kondektur Kereta Api
Fakta Cepat
- Subsektor
- 49 — Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa
- Kode Jabatan
- 36020 atau 5112
- Kode KBJI
- 5112.03
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA) (+2 lainnya)
Ringkasan Tugas
Memeriksa karcis para penumpang kereta api, mengatur serta melayani para penumpang supaya tetap aman dan nyaman dalam perjalanan.
Rincian Tugas
- Memeriksa karcis dan memberi lubang pada pinggir karcis serta memperhitungkan biaya tambahan apabila terjadi kelebihan berat barang.
- Memberikan karcis suplisi dengan harga denda dalam tabel kepada penumpang yang tidak mempunyai karcis dan menerima pembayarannya.
- Memberi informasi pada saat penggantian atau menambah gerbong serta penerimaan dan pemuatan barang paket.
- Menerima laporan dari petugas stasiun tentang jumlah penumpang dan barang yang akan diangkut atau dimuat.
- Mengatur para penumpang pada tempat duduk atau tempat untuk berdiri untuk menjaga keamanan dan kenyamanan selama di perjalanan.
- Membuat catatan tentang jumlah barang dan hasil penjualan karcis suplisi sebagai laporan kepada Kepala Stasiun.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
- D3 Transportasi
- D3 Manajemen Transportasi
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- VKemampuan Verbal
- MKetangkasan Tangan
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Analis Laboratorium (Armada Angkutan Bus)
- Direktur Utama (Perusahaan Angkutan)
- Juru Tata Usaha Angkutan Penumpang Darat
- Kasir (Armada Angkutan Bus)
- Kernet Truk, Pembantu Supir Truk
- Kepala Divisi Personalia (Armada Angkutan Bus)
- Kepala Divisi Teknik (Armada Angkutan Bus)
- Kepala Jembatan Timbang
- Kepala Maintenance Kendaraan (Angkutan Darat)
- Kepala Stasiun Kereta Api