KJN Sektor H — Pengangkutan dan Pergudangan
Pengatur atau Pengawas Rute Kendaraan (Angkutan Penumpang)
Fakta Cepat
- Subsektor
- 49 — Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa
- Kode Jabatan
- 35945 atau 4133
- Kode KBJI
- 4323.02
- Pendidikan
- D3 Transportasi (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Mengatur rute perjalanan, membagi tugas kepada kru angkutan penumpang dan membuat catatan pada blok karcis serta melayani angkutan carteran sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Transportasi
- D3 Manajemen Transportasi
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- MKetangkasan Tangan
- GIntelegensia
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Analis Laboratorium (Armada Angkutan Bus)
- Direktur Utama (Perusahaan Angkutan)
- Juru Tata Usaha Angkutan Penumpang Darat
- Kasir (Armada Angkutan Bus)
- Kernet Truk, Pembantu Supir Truk
- Kepala Divisi Personalia (Armada Angkutan Bus)
- Kepala Divisi Teknik (Armada Angkutan Bus)
- Kepala Jembatan Timbang
- Kepala Maintenance Kendaraan (Angkutan Darat)
- Kepala Stasiun Kereta Api