4323.02: Juru Tata Usaha Pemberangkatan Dispatch Jasa Transportasi
Fakta Cepat
- Kode
- 4323.02
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 4 — Tenaga Tata Usaha
- Format Alt.
- 432302
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Juru Tata Usaha Pemberangkatan Dispatch Jasa Transportasi melakukan fungsi penyimpanan catatan aspek operasional pengaturan pemberangkatan angkutan penumpang/barang dan mengkoordinasikan jadwal pemberangkatan angkutan penumpang/barang melalui kereta api, angkutan penumpang/barang melalui darat dan angkutan penumpang/barang melalui udara, dan penyiapan laporan untuk pimpinan. Menyimpan catatan kegiatan operasional dan menyusun jadwal pengaturan pemberangkatan angkutan penumpang/barang; mengatur pemberangkatan rute kereta api ke dalam divisi atau zona wilayah jaringan kereta api dan menyimpan catatan yang berkaitan dengan itu; mengatur, mengontrol, dan menyimpan catatan pengelolaan pemberangkatan muatan dalam jalur kereta api; mengkoordinasikan dan menyimpan catatan kegiatan operasional tentang pemberangkatan angkutan darat, laut dan udara, seperti alokasi dan jadwal kendaraan bermotor dan para pengemudi, bongkar muat kendaraan bermotor dan penyimpanan barang dalam transit; mengkoordinasikan dan menyimpan catatan kegiatan operasional tentang pemberangkatan pengangkutan para penumpang dan muatan barang seperti daftar penumpang dan daftar muatan; menyiapkan laporan untuk pimpinan; mengerjakan tugas lain yang sejenis. Termasuk didalamnya: Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA); Pengawas Peron (PAP)
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 4323 (Juru Tata Usaha Transportasi):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Kardling Sektor HMengatur pemberangkatan penumpang dengan mencatat nama penumpang dalam daftar penumpang
- KJN Operator Pesawat Terminal Display Sektor HMelayani pesawat terminal display untuk mencatat data calon penumpang serta memeriksa tempat duduk pesawat pada hari, tanggal, jam dan jurusan yang dituju
- KJN Pengatur Rute Kendaraan Sektor HMengatur rute perjalanan, membagi tugas kepada anggota pengemudi angkutan penumpang, dan membuat catatan pada blok karcis serta melayani angkutan carteran
- KJN Pengatur atau Pengawas Rute Kendaraan (Angkutan Penumpang) Sektor HMengatur rute perjalanan, membagi tugas kepada kru angkutan penumpang dan membuat catatan pada blok karcis serta melayani angkutan carteran sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- KJN Pengawas Hasil Penerimaan Ongkos Penumpang Sektor HMengontrol hasil penerimaan uang dari ongkos penumpang dan mencocokkannya sesuai dengan karcis yang dikeluarkan.
- KJN Dispatcher Sektor IMemeriksa, mencatat, dan mengawasi pemakaian kendaraan operasional hotel sesuai dengan petunjuk atasan agar penggunaannya mudah dikoordinir.
- KJN Dispatcher Sektor NMemeriksa, mencatat dan mengawaasi pemakaian kendaraan operasional hotel sesuai dengan petunjuk atasan agar penggunaannya mudah dikendalikan.