KJN Sektor H — Pengangkutan dan Pergudangan
Teknik Pengoperasian Kapal
Fakta Cepat
- Subsektor
- 50 — Angkutan Perairan
- Kode Jabatan
- 04220 atau 3142
- Kode KBJI
- 3152.02
- Pendidikan
- D3 Kemaritiman
Ringkasan Tugas
Mengoordinasikan, memimpin, dan mengawasi kegiatan kapal serta mengambil tanggung jawab sepenuhnya atas kapal yang berlayar mengarungi sungai guna menjamin keamanan dan keselamatan pelayaran sesuai dengan prosedur.
Rincian Tugas
- Memimpin pelayaran kapal mengarungi sungai serta bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan pelayaran kepada pemilik kapal.
- Mengatur kecepatan dan memberi petunjuk mengenai arah kapal dengan menggunakan peta, kompas, dan peralatan navigasi lainnya kepada Juru Mudi.
- Mengoordinasikan dan menyelia kegiatan yang dilakukan oleh perwira dan awak kapal lainnya.
- Menjamin terpeliharanya peraturan dan prosedur pelayanan penumpang dan keselamatan barang dengan melakukan pengontrolan secara langsung.
- Memberi pengarahan mengenai operasi penyelamatan jika kapal dalam keadaan darurat atau menghadapi situasi berbahaya.
- Melakukan peninjauan terkait keadaan perairan sungai dengan menggunakan teropong untuk mengetahui situasi perairan yang aman untuk pelayaran.
- Memimpin kendali kapal dengan gerakan yang tangkas dan cepat ketika berlayar atau membuang jangkar serta melakukan tugas lainnya yang berhubungan dengan jasa angkutan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Kemaritiman
Pengetahuan Kerja
- Teknik pengoperasian kapal
- Tentang cuaca
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 24.2Melihat tajam jarak jauh
- 2Berjalan
- 10Memutar
- 24,3Melihat untuk mengamati mendalam
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- MKetangkasan Tangan
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin atau Direction
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
- 5aMinat untuk kegiatan yang menghasilkan prestise atau penghargaan dari pihak orang lain