3152.02: Nakhoda Kapal
Fakta Cepat
- Kode
- 3152.02
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 315202
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Nakhoda Kapal merupakan jabatan yang memiliki tanggung jawab sepenuhnya atas kapal yang berlayar mengarungi lautan, memimpin, mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan di atas kapal. Tugasnya meliputi: memimpin manuver kapal ketika berlayar atau membuang jangkar; mengatur kecepatan dan memberi petunjuk mengenai perjalanan kapal di sungai/danau/laut dengan menggunakan peralatan navigasi; mengatur, mengkoordinasikan dan mengawasi pekerjaan yang dilakukan oleh perwira kapal dan awak lainnya; menjamin cara pemuatan dan pembongkaran muatan, serta pemeliharaan banggunan kerangka kapal dan peralatan; menjamin terpeliharanya peraturan dan prosedur keselamatan barang dan penumpang serta memberikan petunjuk mengenai operasi penyelamatan jika kapal sedang dalam keadaan darurat; mewakili pemilik kapal dalam transaksi niaga dan berurusan dengan usaha kapal lainnya; memelihara buku log mengenai berbagai peristiwa selama pelayaran, dan melaporkan hasil kegiatan pada pimpinan. Jabatan yang serumpun yaitu Nakhoda Kapal Wisata, Nakhoda Kapal Penumpang, Nakhoda Kapal Kecil, Nakhoda Kapal Pariwisata dan Nahkoda Perahu Wisata, Nakhkoda Kapal Sungai/Laut/Penyeberangan.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3152 (Nakhoda dan Perwira Geladak Kapal):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Tug Boat Captain (Logging) Sektor AMemimpin kapal penarik untuk menarik rakitan balok kayu di sungai, menuju ke kapal yang akan mengangkutnya.
- KJN Nakhoda Kapal Penangkap Ikan Sektor AMemimpin awak kapal selama beroperasi di kawasan penangkapan ikan, memerintahkan penurunan dan penarikan jaring penangkap ikan ke laut.
- KJN Nakhoda Kapal Pengangkutan Batu Bara Sektor BMemimpin, mengoordinasikan dan menyelia kegiatan pelayaran untuk pengangkutan batu bara sesuai dengan persyaratan.
- KJN Nakhoda Speed Boat Sektor BMelayarkan speed 6oa//tongkang dari pelabuhan asal ke pelabuhan tujuan dengan aman dan selamat sesuai dengan prosedur yang ditentukan.
- KJN Juru Gambar Peta Sektor BMenggambar peta dengan menggunakan peta tambang, topografi, peta eksplorasi, sipil dan peta lainnya agar dijadikan sebagai petunjuk awal rencana pengerjaan tugas.
- KJN Mekanik Truk Angkut Sektor BMemperbaiki, membongkar dan mengganti komponen truk angkut supaya dapat berfungsi dengan baik.
- KJN Nahkoda Kapal Pengangkutan Bijih Nikel Sektor BMemimpin, mengoordinasikan dan menyelia kegiataan pelayaran guna pengangkutan bijih nikel sesuai dengan persyaratan kesyahbandaran.
- KJN Juru Mudi Kapal Pengangkutan Bijih Nikel Sektor BMengemudikan kapal ke luar dan masuk pelaboratoriumuhan guna pengangkutan bijih nikel.
- KJN Juru Mudi Kapal Ferry (Antar Pulau) Sektor HMengemudikan kapal menyeberangi laut, menentukan arah dan jalannya kapal sesuai petunjuk Nakhoda.
- KJN Juru Mudi Jukung Sektor HMemimpin pelayaran pantai, menjaga keselamatan serta keamanan dalam perahu jukung selama dalam pelayaran maupun pada waktu merapat dipantai
- KJN Nakhoda Kapal (Sungai) Sektor HMemimpin, mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan kapal serta mengambil tanggung jawab sepenuhnya atas kapal yang berlayar mengarungi sungai
- KJN Nakhoda Sektor HMemimpin, mengkoordinasikan, dan mengawasi kegiatan di atas kapal serta mengambil tanggung jawab atas kapal yang berlayar mengarungi lautan
- KJN Teknik Pengoperasian Kapal Sektor HMengoordinasikan, memimpin, dan mengawasi kegiatan kapal serta mengambil tanggung jawab sepenuhnya atas kapal yang berlayar mengarungi sungai guna menjamin keamanan dan keselamatan pelayaran sesuai dengan prosedur.
- KJN Penyelia Teknis Pelayaran Sektor HMelakukan penyeliaan teknik pelayaran, membuat program pemeliharaan mesin dan peralatan serta memberi spesifikasi perbaikan kapal sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.