KJN Sektor J — Informasi dan Komunikasi
Sutradara Film Kartun
Fakta Cepat
- Sektor
- J — Informasi dan Komunikasi
- Subsektor
- 59 — Aktivitas Produksi Gambar Bergerak, Video dan Program Televisi
- Kode Jabatan
- 2654.03
- Kode KBJI
- 2654.03
- Pendidikan
- D3 Film dan Televisi
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana jadwal syuting para kru, mengarahkan dan bertanggung jawab secara artistik dari sebuah pembuatan film kartun.
Rincian Tugas
- Menyiapkan peralatan dan bahan yang akan digunakan di dalam melaksanakan tugasnya sebagai Sutradara Film Kartun.
- Mengontrol keseluruhan isi dan alur plot film untuk mengetahui kesesuaiannya dengan skenario.
- Memberikan pengarahan dan mengatur sinematografi film sesuai dengan prosedur kerja.
- Menyusun rencana jadwal syuting agar kru bisa mengetahui jadwal yang pasti.
- Memutuskan orang yang akan direkrut sebagai kru film dalam suatu produksi film.
- Mengarahkan, mewujudkan dan bertanggung jawab secara artistik dari sebuah pembuatan film kartun.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Film dan Televisi
Pengetahuan Kerja
- Manejemen perfilman
- SOP Perusahaan
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 25Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- FKeterampilan Jari
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur