2654.03: Sutradara Film
Fakta Cepat
- Kode
- 2654.03
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 2 — Profesional
- Format Alt.
- 265403
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Sutradara berperan sebagai penggagas materi, pengolah sekaligus eksekutor materi (cerita), atau membuat cerita menjadi film bersama para aktor dan kru lainnya yang bertanggung jawab memimpin dan mengendalikan keseluruhan aspek kreatif dan artistik dalam produksi film, mulai dari tahap pengembangan konsep hingga hasil akhir, untuk menghasilkan karya audiovisual yang utuh, berkualitas, dan sesuai dengan visi yang ditetapkan.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 2654 (Produser dan Sutradara Film, Pementasan dan YBDI):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Sutradara Film Kartun Sektor JMenyusun rencana jadwal syuting para kru, mengarahkan dan bertanggung jawab secara artistik dari sebuah pembuatan film kartun.
- KJN Sutradara Film Kartun Sektor JMenyusun rencana jadwal syuting para kru serta mengarahkan dan bertanggung jawab secara artistik dari sebuah pembuatan film kartun.