KJN Sektor J — Informasi dan Komunikasi
Eksekutif Affair
Fakta Cepat
- Sektor
- J — Informasi dan Komunikasi
- Subsektor
- 59 — Aktivitas Produksi Gambar Bergerak, Video dan Program Televisi
- Kode Jabatan
- 2431.01
- Kode KBJI
- 1120.99
- Pendidikan
- S1 Film dan TV
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana, mencari perusahaan atau pengiklan, melakukan koordinasi dan menjaga hubungan yang baik dengan konsumen serta mengendalikan kualitas pekerjaan sesuai speksifikasi yang dipesan oleh konsumen.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana kunjungan kepada konsumen secara perodik sesuai dengan kebutuhan.
- Mencari perusahaan atau pengiklan yang mau mengunakan jasa periklanan dengan mengajukan penawaran.
- Memberikan masukan untuk membuat rekomendasi strategis promosi atau iklan bagi klien berdasarkan analisa tren dan kondisi pasar yang sesuai dengan core business konsumen.
- Memupuk dan mengembangkan pengetahuan tentang bisnis klien secara up to date, perkembangan pasar dan pesaingnya.
- Melakukan koordinasi dengan unit kerja lain agar dihasilkan kualitas pekerjaan yang baik sesuai dengan pesanan konsumen.
- Menjaga hubungan yang baik dengan konsumen serta membina hubungan kerja dengan konsumen baru yang potensi.
- Mengawasi dan mengendalikan kualitas pekerjaan sesuai speksifikasi dan waktu yang dibutuhkan oleh konsumen.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Film dan TV
Pengetahuan Kerja
- Manajemen periklanan dan ekonomi.
- SOP Perusahaan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
Bakat
- VKemampuan Verbal
- NKemampuan Hitung-menghitung
- GIntelegensia
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data