KJN Sektor J — Informasi dan Komunikasi
Pemelihara Peralatan Pertelevisian
Fakta Cepat
- Sektor
- J — Informasi dan Komunikasi
- Subsektor
- 59 — Aktivitas Produksi Gambar Bergerak, Video dan Program Televisi
- Kode Jabatan
- 3521.99
- Kode KBJI
- 3521.03
- Pendidikan
- D3 Film dan Televisi
Ringkasan Tugas
Memelihara alat di bidang pertelevisian dengan menginventarisasikan alat dan membersihkan secara teratur serta melakukan perawatan secara berkala agar terawat dengan baik dan siap pakai.
Rincian Tugas
- Menginventarisasikan alat dengan mencatat jenis serta jumlahnya dan memberi nomor kode barang pada setiap alat latihan.
- Memeriksa alat untuk mengetahui keadaan dan kerusakan agar segera diperbaiki.
- Memelihara alat dengan membersihkan secara teratur agar terawat dengan baik.
- Membersihkan ruangan pemeliharaan alat secara teratur agar bersih, sehat dan tidak berdebu.
- Memperbaiki kerusakan mesin dan peralatan agar siap pakai.
- Melaporkan kepada atasan keadaan alat yang tidak dapat dipakai.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Film dan Televisi
Pengetahuan Kerja
- Jenis alat pertelevisian
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 9Menggerakkan Jari
- 11Memegang
- 24Melihat
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur