3521.03: Teknisi Penyiaran
Fakta Cepat
- Kode
- 3521.03
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 352103
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Bertugas untuk menginstal, start up, memelihara dan memperbaiki peralatan yang digunakan untuk transmisi dan penerimaan sinyal televisi dan siaran radio. dapat bekerja pada peralatan microwave dan satelit yang digunakan untuk transmisi dan penerimaan suara, data dan gambar. Teknisi Penyiaran merupakan jabatan yang bertugas untuk melakukan instalasi, operasional, perawatan, dan perbaikan peralatan untuk memastikan sistem siaran berjalan stabil, aman, dan sesuai ketentuan prosedur dan regulasi. Tugasnya meliputi: memeriksa peralatan untuk memastikan beroperasi dengan baik (antena, remote kontrol dan unit daya tambahan, misalnya); mempelajari laporan dan berkomunikasi dengan operator peralatan untuk mendapatkan rincian masalah; mengganti kabel dan terminal yang rusak, dan memperbaiki koneksi; mencari dan mengganti bagian rusak (seperti kapasitor, transistor, sirkuit terpadu, papan sirkuit cetak dan transformer) dengan menggunakan alat uji elektronik; memeriksa output daya, frekuensi dan modulasi menggunakan alat uji; membantu membangun, memasang dan menyesuaikan peralatan baru.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3521 (Teknisi Penyiaran dan Audio-Visual):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Elektrisian Jaringan Peralatan Elektronika (Penambangan Nikel) Sektor BMemperbaiki kerusakan jaringan peralatan elektronika meliputi jaringan telepon dan intercome, frekuensi radio komunikasi, dan audio visual agar dapat berfungsi.
- KJN Operator Stasiun Televisi (Lokasi Penambangan Nikel) Sektor BMengoperasikan pemancar televisi yang meliputi pesawat penerima dan pemancar untuk memberikan dan menerima informasi melalui layar televisi.
- KJN Pemelihara Peralatan Pertelevisian Sektor JMemelihara alat di bidang pertelevisian dengan menginventarisasikan alat dan membersihkan secara teratur serta melakukan perawatan secara berkala agar terawat dengan baik dan siap pakai.
- KJN Pemelihara Fasilitas Produksi dan Penyiaran Sektor JMerawat dan memperbaiki peralatan studio, kamera, VTR, video mixer, listrik atau mekanik sesuai dengan jadwal perawatan yang telah ditentukan.
- KJN Teknisi Peralatan Pemancar Sektor JMengelola peralatan teknik pemancar dengan menyiapkan, mengawasi, dan merawat pemancar agar dalam penyiaran program tidak terjadi masalah.
- KJN Teknisi Peralatan Pertelevisian Sektor JMemelihara peralatan pertelevisian dengan memperbaiki dan mengkontrol kondisi peralatan untuk penggunaannya.
- KJN Transmitter Operator Sektor JMempersiapkan, memantau dan mengukur parameter signal audio atau video, merawat dan memperbaiki suku cadang transmitter, microwave beserta jaringanya sesuai standar prosedur perusahaan.