KJN Sektor J — Informasi dan Komunikasi
Pemelihara Fasilitas Produksi dan Penyiaran
Fakta Cepat
- Sektor
- J — Informasi dan Komunikasi
- Subsektor
- 59 — Aktivitas Produksi Gambar Bergerak, Video dan Program Televisi
- Kode Jabatan
- 3521.99
- Kode KBJI
- 3521.03
- Pendidikan
- D2 Teknik Elektro (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Merawat dan memperbaiki peralatan studio, kamera, VTR, video mixer, listrik atau mekanik sesuai dengan jadwal perawatan yang telah ditentukan.
Rincian Tugas
- Mempersiapkan bahan dan peralatan untuk perawatan yang telah ditentukan.
- Merawat dan memperbaiki peralatan studio, kamera, Video Tape Recorder (VTR), Video mixer, listrik/mekanik, beserta seluruh peralatan control dan jaringannya.
- Mendata pemakaian alat dan merencanakan suku cadang sesuai dengan kebutuhan.
- Melaporkan hasil kerja kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D2 Teknik Elektro
- D3 Teknik Elektronika
Pengetahuan Kerja
- Sistem instalasi peralatan penyiaran dan produksi.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur