KJN Sektor J — Informasi dan Komunikasi
Microwave & SNG Operator
Fakta Cepat
- Sektor
- J — Informasi dan Komunikasi
- Subsektor
- 59 — Aktivitas Produksi Gambar Bergerak, Video dan Program Televisi
- Kode Jabatan
- 2522.99
- Kode KBJI
- 3521.02
- Pendidikan
- D3 Film dan Televisi
Ringkasan Tugas
Melaksanakan instalasi, ponting, dan pengukuran kualitas transmisi.
Rincian Tugas
- Mempersiapkan bahan dan peralatan untuk pengoperasian microwave dan SNG.
- Melaksanakan instalasi peralatan microwave dan SNG sesuai standar prosedur perusahaan.
- Melakukan ponting dan pengukuran kualitas transmisi sesuai standar prosedur perusahaan.
- Mempersiapkan dan mengoperasikan peralatan microwave dan SNG sesuai standar prosedur perusahaan.
- Melakukan ponting, pengukuran kualitas Microwave dan SNG
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Film dan Televisi
Pengetahuan Kerja
- Cara sistem peralatan dan pengoperasian SNG, microwave, dan transfonder.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik