3521.02: Operator Peralatan Penyiaran
Fakta Cepat
- Kode
- 3521.02
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 352102
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Bertugas menayangkan program yang telah tersusun dan menjaga kelancaran dari program siaran secara kualitatif. Tugasnya meliputi: bertanggungjawab kelancaran jalannya program tayang serta; menyusun materi siaran sesuai dengan susunan jadwal acara; menjaga kualitas penayangan gambar maupun audio, baik pada acara yang recorded maupun live; serta melakukan koordinasi dengan unit teknis lainya agar proses penyiaran berjalan dengan baik.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3521 (Teknisi Penyiaran dan Audio-Visual):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Operator Alat Komunikasi Sektor BMengoperasikan alat komunikasi meliputi kegiatan penerimaan dan pengiriman data atau berita agar sampai ke tujuan dengan cepat dan benar.
- KJN Master Control Operator Sektor JMelakukan pengaturan dan mengontrol sistem instalasi teknik peralatan komunikasi untuk penyiaran.
- KJN Microwave & SNG Operator Sektor JMelaksanakan instalasi, ponting, dan pengukuran kualitas transmisi.
- KJN Kepala Unit Dokumentasi Sektor OMembagi tugas dan memberi petunjuk dalam pengambilan foto, kliping berita, pencucian film termasuk pencetakan foto dan pendokumentasiannya untuk bahan dokumentasi kegiatan.
- KJN Operator Radio Telekomunikasi Sektor OMengoperasikan radio telekomunikasi untuk mengirim dan menerima berita, juga memeriksa dan menyiapkan peralatan yang diperlukan, dan memelihara radio telekomunikasi
- KJN Operator Single Sight Band Sektor OMengoperasikan single sight band dalam mengirim dan menerima berita melalui radio single sight band, serta mencatat beritanya dan menyampaikannya kepada pegawai atau pejabat yang berhak menerimanya.