KJN Sektor J — Informasi dan Komunikasi

Pengarah Siaran

Fakta Cepat

Subsektor
59 — Aktivitas Produksi Gambar Bergerak, Video dan Program Televisi
Kode Jabatan
3435.02
Kode KBJI
2654.06
Pendidikan
D3 Film dan Televisi

Ringkasan Tugas

Memimpin dan mengarahkan pelaksanaan penyiaran sesuai SOP yang telah ditentukan.

Rincian Tugas

  1. Memimpin dan mengarahkan pelaksanaan penyiaran sesuai daftar urutan acara atau rundown acara.
  2. Mengambil keputusan dan tindakan jika terjadi penyimpangan dari daftar urutan acara atau rundown acara.
  3. Membuat laporan pelaksanaan penyiaran secara terperinci kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  4. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Film dan Televisi

Pengetahuan Kerja

  1. Proses penyiaran

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 26Berbicara
  • 24Melihat

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini