KJN Sektor J — Informasi dan Komunikasi
Pengarah Siaran
Fakta Cepat
- Sektor
- J — Informasi dan Komunikasi
- Subsektor
- 59 — Aktivitas Produksi Gambar Bergerak, Video dan Program Televisi
- Kode Jabatan
- 3435.02
- Kode KBJI
- 2654.06
- Pendidikan
- D3 Film dan Televisi
Ringkasan Tugas
Memimpin dan mengarahkan pelaksanaan penyiaran sesuai SOP yang telah ditentukan.
Rincian Tugas
- Memimpin dan mengarahkan pelaksanaan penyiaran sesuai daftar urutan acara atau rundown acara.
- Mengambil keputusan dan tindakan jika terjadi penyimpangan dari daftar urutan acara atau rundown acara.
- Membuat laporan pelaksanaan penyiaran secara terperinci kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Film dan Televisi
Pengetahuan Kerja
- Proses penyiaran
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur