KJN Sektor J — Informasi dan Komunikasi

Teknisi Peralatan Pemancar

Fakta Cepat

Subsektor
59 — Aktivitas Produksi Gambar Bergerak, Video dan Program Televisi
Kode Jabatan
3522.00
Kode KBJI
3521.03
Pendidikan
D3 Film dan Televisi

Ringkasan Tugas

Mengelola peralatan teknik pemancar dengan menyiapkan, mengawasi, dan merawat pemancar agar dalam penyiaran program tidak terjadi masalah.

Rincian Tugas

  1. Memeriksa peralatan teknis stasiun pemancar sehingga dipastikan pada saat penyiaran program tidak terjadi kerusakan pada peralatan.
  2. Memperbaiki peralatan teknis stasiun pemancar apabila mengalami kerusakan.
  3. Melakukan pemeliharaan peralatan penyiaran dan merekomendasikan penambahan dan atau perbaikan peralatan penyiaran.
  4. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  5. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Film dan Televisi

Pengetahuan Kerja

  1. Teknik perawatan peralatan pemancar

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 24Melihat
  • 25Mendengar

Bakat

  • PKemampuan Penglihatan Bentuk
  • MKetangkasan Tangan

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini