KJN Sektor J — Informasi dan Komunikasi
Teknisi Peralatan Pemancar
Fakta Cepat
- Sektor
- J — Informasi dan Komunikasi
- Subsektor
- 59 — Aktivitas Produksi Gambar Bergerak, Video dan Program Televisi
- Kode Jabatan
- 3522.00
- Kode KBJI
- 3521.03
- Pendidikan
- D3 Film dan Televisi
Ringkasan Tugas
Mengelola peralatan teknik pemancar dengan menyiapkan, mengawasi, dan merawat pemancar agar dalam penyiaran program tidak terjadi masalah.
Rincian Tugas
- Memeriksa peralatan teknis stasiun pemancar sehingga dipastikan pada saat penyiaran program tidak terjadi kerusakan pada peralatan.
- Memperbaiki peralatan teknis stasiun pemancar apabila mengalami kerusakan.
- Melakukan pemeliharaan peralatan penyiaran dan merekomendasikan penambahan dan atau perbaikan peralatan penyiaran.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Film dan Televisi
Pengetahuan Kerja
- Teknik perawatan peralatan pemancar
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
- 25Mendengar
Bakat
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- MKetangkasan Tangan
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah