KJN Sektor J — Informasi dan Komunikasi
Teknisi Peralatan Pertelevisian
Fakta Cepat
- Sektor
- J — Informasi dan Komunikasi
- Subsektor
- 59 — Aktivitas Produksi Gambar Bergerak, Video dan Program Televisi
- Kode Jabatan
- 3421.99
- Kode KBJI
- 3521.03
- Pendidikan
- D3 Film dan Televisi
Ringkasan Tugas
Memelihara peralatan pertelevisian dengan memperbaiki dan mengkontrol kondisi peralatan untuk penggunaannya.
Rincian Tugas
- Mengkontrol kondisi peralatan untuk mengetahui peralatan yang rusak atau tidak dapat digunakan.
- Mencatat data kerusakan pada peralatan untuk bahan rencana perbaikan.
- Melaporkan kepada atasan mengenai kerusakan peralatan yang memerlukan dana untuk perbaikannya berdasarkan hasil pengkontrolan dan laporan yang masuk.
- Memperbaiki kerusakan ringan pada peralatan sehingga dapat digunakan kembali dengan baik.
- Mengikuti pelaksanaan perbaikan peralatan kantor yang dilakukan pihak lain untuk mengetahui perkembangannya.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Film dan Televisi
Pengetahuan Kerja
- Teknik pemeliharaan peralatan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 9Menggerakkan Jari
- 11Memegang
- 24Melihat
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
- GIntelegensia
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik