KJN Sektor J — Informasi dan Komunikasi

Teknisi Peralatan Pertelevisian

Fakta Cepat

Subsektor
59 — Aktivitas Produksi Gambar Bergerak, Video dan Program Televisi
Kode Jabatan
3421.99
Kode KBJI
3521.03
Pendidikan
D3 Film dan Televisi

Ringkasan Tugas

Memelihara peralatan pertelevisian dengan memperbaiki dan mengkontrol kondisi peralatan untuk penggunaannya.

Rincian Tugas

  1. Mengkontrol kondisi peralatan untuk mengetahui peralatan yang rusak atau tidak dapat digunakan.
  2. Mencatat data kerusakan pada peralatan untuk bahan rencana perbaikan.
  3. Melaporkan kepada atasan mengenai kerusakan peralatan yang memerlukan dana untuk perbaikannya berdasarkan hasil pengkontrolan dan laporan yang masuk.
  4. Memperbaiki kerusakan ringan pada peralatan sehingga dapat digunakan kembali dengan baik.
  5. Mengikuti pelaksanaan perbaikan peralatan kantor yang dilakukan pihak lain untuk mengetahui perkembangannya.
  6. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Film dan Televisi

Pengetahuan Kerja

  1. Teknik pemeliharaan peralatan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 9Menggerakkan Jari
  • 11Memegang
  • 24Melihat

Bakat

  • MKetangkasan Tangan
  • SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
  • GIntelegensia

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini