KJN Sektor M — Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis

Ahli Teknik Fisika

Fakta Cepat

Subsektor
72 — Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan
Kode Jabatan
2146.06
Kode KBJI
2111.01
Pendidikan
S1 Teknik atau Rekayasa Fisika.

Ringkasan Tugas

Meneliti, mengembangkan, menerapkan, dan merancang perangkat yang dibutuhkan industri yang berhubungan dengan teknik fisika.

Rincian Tugas

  1. Menerapkan pengetahuan fisika, dan matematika dalam bidang rekayasa.
  2. Mengidentifikasi, merumuskan dan memecahkan problem yang berkaitan dengan bidang teknik fisika.
  3. Menjalankan, mengembangkan, dan merancang perangkat yang dibutuhkan industri yang berhubungan dengan teknik fisika.
  4. Melakukan eksperimen atau penelitian dengan kemampuan analisis dan interpretasi berkaitan dengan bidang teknik fisika.
  5. Melakukan koordinasi dengan unit teknis terkait agar pelaksanaan tugas sebagai ahli fisika berjalan dengan baik.
  6. Menyiapkan makalah ilmiah terkait penelitian atau eksperimen yang telah dilakukan.
  7. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bentuk pertanggungjawaban di dalam melaksanakan tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Teknik atau Rekayasa Fisika.

Pengetahuan Kerja

  1. Ilmu fisika dan matematika dalam bidang rekayasa.
  2. Rancangan perangkat kerja yang dibutuhkan industri berhubungan dengan teknik fisika.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 26Berbicara
  • 24Melihat

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini