KJN Sektor M — Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis
Ahli Teknik Fisika
Fakta Cepat
- Subsektor
- 72 — Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan
- Kode Jabatan
- 2146.06
- Kode KBJI
- 2111.01
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Fisika.
Ringkasan Tugas
Meneliti, mengembangkan, menerapkan, dan merancang perangkat yang dibutuhkan industri yang berhubungan dengan teknik fisika.
Rincian Tugas
- Menerapkan pengetahuan fisika, dan matematika dalam bidang rekayasa.
- Mengidentifikasi, merumuskan dan memecahkan problem yang berkaitan dengan bidang teknik fisika.
- Menjalankan, mengembangkan, dan merancang perangkat yang dibutuhkan industri yang berhubungan dengan teknik fisika.
- Melakukan eksperimen atau penelitian dengan kemampuan analisis dan interpretasi berkaitan dengan bidang teknik fisika.
- Melakukan koordinasi dengan unit teknis terkait agar pelaksanaan tugas sebagai ahli fisika berjalan dengan baik.
- Menyiapkan makalah ilmiah terkait penelitian atau eksperimen yang telah dilakukan.
- Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bentuk pertanggungjawaban di dalam melaksanakan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Fisika.
Pengetahuan Kerja
- Ilmu fisika dan matematika dalam bidang rekayasa.
- Rancangan perangkat kerja yang dibutuhkan industri berhubungan dengan teknik fisika.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik