KJN Sektor M — Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis

Ahli Teknik Kelautan

Fakta Cepat

Subsektor
72 — Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan
Kode Jabatan
2114.02
Kode KBJI
2144.05 , 2144.99
Pendidikan
S1 Teknik atau Rekayasa Kelautan (+1 lainnya)

Ringkasan Tugas

Membuat desain, perencanan dan pengembangan peralatan yang digunakan pada struktur dan infrastruktur di pantai dan lepas pantai.

Rincian Tugas

  1. Membuat desain perencanan dan pengembangan dari peralatan yang digunakan oleh para ahli teknik kelautan.
  2. Membuat instrumen dan peralatan yang dapat bertahan saat terendam air laut yang asin.
  3. Memperbaiki dan merawat instrumen dan peralatan kerja yang tahan terhadap air laut.
  4. Melakukan pengembangan penelitian dan alat-alat baru untuk melakukan eksplorasi pada area laut.
  5. Melakukan penanggulangan masalah sedimentasi di muara-muara sungai.
  6. Melakukan konservasi kawasan pesisir dan lingkungan laut.
  7. Melakukan tindakan pengendalian masalah lingkungan laut dari kegiatan eksploitasi di pantai dan lepas pantai.
  8. Melakukan koordinasi dengan para ahli oseanografi, biologi kelautan, geologis dan geofisika dalam membuat peralatan untuk penelitian.
  9. Melakukan kerjasama dengan berbagai pihak teknis yang terkait agar pelaksanaan tugas sebagai Ahli Teknik Kelautan berjalan dengan baik sebagaimana yang diharapkan.
  10. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atas sebagai bentuk pertanggungjawaban di dalam melaksanakan tugas

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Teknik atau Rekayasa Kelautan
  • S1 Teknik Kelautan

Pengetahuan Kerja

  1. Desain perencanan dan pengembangan peralatan yang digunakan ahli oseanografi dan biologi kelautan.
  2. Memperbaiki dan merawat instrument dan peralatan kerja yang tahan terhadap air laut.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 26Berbicara
  • 24Melihat

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini