KJN Sektor M — Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis
Ahli Teknik Kelautan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 72 — Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan
- Kode Jabatan
- 2114.02
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Kelautan (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Membuat desain, perencanan dan pengembangan peralatan yang digunakan pada struktur dan infrastruktur di pantai dan lepas pantai.
Rincian Tugas
- Membuat desain perencanan dan pengembangan dari peralatan yang digunakan oleh para ahli teknik kelautan.
- Membuat instrumen dan peralatan yang dapat bertahan saat terendam air laut yang asin.
- Memperbaiki dan merawat instrumen dan peralatan kerja yang tahan terhadap air laut.
- Melakukan pengembangan penelitian dan alat-alat baru untuk melakukan eksplorasi pada area laut.
- Melakukan penanggulangan masalah sedimentasi di muara-muara sungai.
- Melakukan konservasi kawasan pesisir dan lingkungan laut.
- Melakukan tindakan pengendalian masalah lingkungan laut dari kegiatan eksploitasi di pantai dan lepas pantai.
- Melakukan koordinasi dengan para ahli oseanografi, biologi kelautan, geologis dan geofisika dalam membuat peralatan untuk penelitian.
- Melakukan kerjasama dengan berbagai pihak teknis yang terkait agar pelaksanaan tugas sebagai Ahli Teknik Kelautan berjalan dengan baik sebagaimana yang diharapkan.
- Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atas sebagai bentuk pertanggungjawaban di dalam melaksanakan tugas
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Kelautan
- S1 Teknik Kelautan
Pengetahuan Kerja
- Desain perencanan dan pengembangan peralatan yang digunakan ahli oseanografi dan biologi kelautan.
- Memperbaiki dan merawat instrument dan peralatan kerja yang tahan terhadap air laut.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik