KJN Sektor N — Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan Dan Penunjang Usaha Lainnya

Pengurus Akomodasi Wisata

Fakta Cepat

Subsektor
79 — Aktivitas Agen Perjalanan, Penyelenggara Tur, dan Jasa Reservasi Lainnya
Kode Jabatan
500.40 atau 1231
Kode KBJI
4221.01
Pendidikan
D3 Manajemen Bisnis Jasa Perjalanan Wisata

Ringkasan Tugas

Memberikan informasi, mengelola sarana akomodasi, dan menetapkan biaya kepada calon pelanggan sesuai dengan tarif yang telah ditentukan.

Rincian Tugas

  1. Memberikan informasi mengenai harga kamar, sewa ruangan, harga makanan, beserta persyaratannya.
  2. Memberikan saran kepada calon pelanggan dalam menikmati jasa sarana akomodasi.
  3. Memesan sarana akomodasi yang diminta atau disetujui oleh calon pelanggan, dan memberitahukan konfirmasinya dengan segera.
  4. Membuat surat pemberitahuan pembayaran kepada calon pelanggan untuk pemesan sarana akomodasi yang sudah dikonfirmasi.
  5. Memungut pembayaran harga akomodasi dengan memberikan kuitansi.
  6. Melaksanakan administrasi pengurusan sarana akomodasi dengan baik dan rapi.
  7. Melaporkan hasil pengurusan sarana akomodasi kepada Kepala Seksi Akomodasi setiap harinya.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Manajemen Bisnis Jasa Perjalanan Wisata

Pengetahuan Kerja

  1. Terkait pengurusan akomodasi wisata.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 26Berbicara
  • 9Menggerakkan Jari

Bakat

  • VKemampuan Verbal
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • KKoordinasi Gerakan
  • QKemampuan Ketelitian
  • MKetangkasan Tangan

Temperamen

  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan atau penilaian atau keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini