KJN Sektor N — Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan Dan Penunjang Usaha Lainnya

Kepala Bagian Tiket (Tour and Travel)

Fakta Cepat

Subsektor
79 — Aktivitas Agen Perjalanan, Penyelenggara Tur, dan Jasa Reservasi Lainnya
Kode Jabatan
331.60 atau 4211
Kode KBJI
4221.03
Pendidikan
D3 Manajemen Bisnis Jasa Perjalanan Wisata

Ringkasan Tugas

Mengoordinasikan, merencanakan, mengendalikan usaha penjualan tiket serta mengawasi aktivitas kerja karyawan perusahaan tour and travel agar pekerjaan dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditentukan.

Rincian Tugas

  1. Mengoordinasikan kegiatan operasional serta menyelesaikan masalah yang timbul dalam penjualan tiket.
  2. Merencanakan kebutuhan fasilitas pelayanan tiket bagi wisatawan termasuk transportasi dan lainnya.
  3. Mengendalikan kegiatan petugas pelayanan wisata seperti penyediaan tiket, angkutan, akomodasi ke tempat tujuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
  4. Mengawasi penyelenggaraan para kepala seksi untuk kelancaran tugas seperti pelayanan terhadap penyediaan tiket dan perjalanan ke tempat tujuan.
  5. Mengorganisasikan program pemasaran meliputi metode penjualan tiket, insentif, latihan staf.
  6. Menyusun program perkembangan biro iklan dan agen sejenis serta mempromosikan demi kelancaran penjualan tiket.
  7. Mengkonsultasikan dengan pimpinan dalam hal pengembangan dan kelancaran penjualan tiket.
  8. Mengevaluasi hasil kegiatan untuk mengetahui perkembangan, permasalahan dan upaya tindak lanjut.
  9. Melaporkan hasil kerja kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Manajemen Bisnis Jasa Perjalanan Wisata

Pengetahuan Kerja

  1. Teknik penjualan tiket
  2. Perencanaan, pengorganisasian, pengegerakan dan pengendalian

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 9Menggerakkan Jari
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian
  • NKemampuan Hitung-menghitung

Temperamen

  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin atau Direction
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini