KJN Sektor N — Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan Dan Penunjang Usaha Lainnya

Kepala Operator Telepon

Fakta Cepat

Subsektor
79 — Aktivitas Agen Perjalanan, Penyelenggara Tur, dan Jasa Reservasi Lainnya
Kode Jabatan
4223.99
Kode KBJI
3341.99
Pendidikan
D3 Semua Jurusan

Ringkasan Tugas

Merencanakan, mengoordinasikan dan mengawasi pelayanan jasa telepon dan lainnya agar pengeluaran biaya operasionalnya tidak terlalu besar.

Rincian Tugas

  1. Merencanakan kegiatan pelayanan jasa komunikasi untuk internal maupun eksternal sebagai pedoman maupun panduan bagi operator telepon dalam mengoperasikannya.
  2. Mengoordinasikan kegiatan pelayanan jasa komunikasi telepon dan komunikasi lainnya untuk kepentingan hotel dan para tamu.
  3. Mengawasi dan mengatur penggunaan peralatan telepon dan lainnya agar dalam pengoperasiannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Menetapkan tarif ongkos pembicaraan yang berlaku untuk hotel, baik telepon maupun lainnya bagi para pemakai jasa telepon.
  5. Memberikan arahan bagi calon karyawan dalam layanan jasa telepon yang baik agar tidak mengecewakan pada pelanggan merasa terpenuhi kebutuhannya.
  6. Membuat dan menyusun rencana jadwal kerja pelayanan telepon untuk pedoman pelaksanaan pelayanan jasa telepon dan shift bagi karyawan berikutnya.
  7. Melayani dan menyelesaikan pengaduan serta keluhan telepon dari tamu dan shift hotel yang kurang memuaskan hingga tamu merasa puas.
  8. Melaporkan hasil kegiatan pelayanan jasa telepon kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Semua Jurusan

Pengetahuan Kerja

  1. Operasi telepon

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 25Mendengar
  • 26Berbicara
  • 3Duduk
  • 24,3Melihat untuk mengamati mendalam

Bakat

  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian
  • GIntelegensia

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 5aMinat untuk kegiatan yang menghasilkan prestise atau penghargaan dari pihak orang lain

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini