3341.99: Supervisor Kantor Lainnya
Fakta Cepat
- Kode
- 3341.99
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Induk
- 3341 — Supervisor Kantor
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 334199
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Jabatan ini mencakup supervisor kantor lainnya bertugas merencanakan, mengkoordinasikan , mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan administrasi perkantoran pada unit kerja tertentu yang tidak termasuk dalam klasifikasi pengawas kantor secara spesifik, guna menjamin tertib administrasi, efisiensi proses kerja, dan pencapaian target kinerja unit. Tugasnya meliputi: merencanakan dan membagi tugas staf administrasi, mengkoordinasikan serta mengawasi pelaksanaan kegiatan tata usaha, pengarsipan , dan pelayanan administrasi; memastikan kesesuaian hasil kerja dengan standar operasional prosedur; melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja staf; mengidentifikasi permasalahan dan perumusan perbaikan tata kelola administrasi; menyusun laporan pelaksanaan kegiatan; serta melaksanakan tugas lain sesuai penugasan atasan dan ketentuan yang berlaku.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3341 (Supervisor Kantor):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Kepala Bagian Perencanaan dan Penataan Kantor Sektor AMenyusun rencana produksi log untuk jangka pendek dan panjang melalui penilaian potensi tegakan hutan, pemetaan, dan penataan hutan serta penebangan hasil produksi sesuai dengan peraturan HPH.
- KJN Kepala Bagian Pendataan dan Laporan Sektor BMenyusun rencana kerja anggaran belanja tahunan, membina, mendistribusikan tugas dan Mengoordinasi program/kegiatan kerja di Bagian Pusat Data Produksi dan Perizinan.
- KJN Pengadministrasi Madya Process Plant Sektor BMengonsep, mengawasi serta memandu pengadministrasi junior pada tugas-tugas di bidang administrasi, mengolah data dan membuat laporan produksi yang berkaitan dengan kegiatan pengolahan emas guna menyediakan informasi berupa dokumen dan laporan sesuai standar.
- KJN Supervisor Analytical Development Sektor CMenyusun rencana kegiatan, membagi tugas, dan mengawasi kegiatan di Unit Analytical Development sesuai prosedur ketetapan perusahaan.
- KJN Supervisor Legal atau General Affairs Supervisor Sektor CMenyusun rencana kegiatan, membagi tugas, dan mengawasi kegiatan di bagian Legal (General Affairs) sesuai prosedur yang ditetapkan oleh perusahaan.
- KJN Supervisor Keuangan dan Administrasi Sektor DMengoordinasikan perencanaan kegiatan seksi keuangan dan administrasi yang meliputi kepegawaian, kesekretariatan, keuangan, administrasi material untuk menunjang rencana kerja ranting yang telah ditentukan.
- KJN Supervisor Listrik Pedesaan Sektor DMenyusun rencana kegiatan, memberi petunjuk, dan mengawasi bawahan dalam pengelolaan listrik pedesaan serta mengevaluasi pengembangan dan pengusahaan listrik pedesaan sebagai bahan pelaksanaan pembangunan.
- KJN Supervisor Operasi Distribusi Sektor DMenyusun rencana kerja, mengatur, mengawasi, dan mengkoordinir bawahan dalam operasi distribusi tenaga listrik serta memantau pembebanan pada penyulang sistem dan gardu distribusi agar pekerjaan berjalan dengan lancar.
- KJN Supervisor Operasi Jaringan dan Multimedia Sektor DMenyusun rencana kegiatan, membagi tugas, memberi petunjuk, dan mengawasi bawahan dalam pelaksanaan operasi jaringan dan multimedia serta membuat sistem pengamatan jaringan dan security level.
- KJN Supervisor Pelayanan Kantor Sektor DMenyusun langkah kegiatan, membagi tugas, memberi petunjuk pengelolaan rumah tangga kantor serta mengawasi pencatatan keluar masuknya surat dinas, persiapan perjalanan dan kendaraan dinas, pengaturan sistem pengamanan kantor, pengaturan rapat-rapat dinas dan pemeliharaan bangunan gedung kantor induk atau rumah jabatan, dan wisma milik perusahaan.
- KJN Supervisor Pemelihara Distribusi Sektor DMenyusun rencana kegiatan, membagi tugas, mengkoordinasi, dan mengawasi bawahan dalam pemeliharaan distribusi serta mengevaluasi data dan operasi jaringan guna keandalan pasokan listrik.
- KJN Supervisor Pemelihara Pembangkit Sektor DMengoordinasikan, mengendalikan, dan mengevaluasi kegiatan pemeliharaan pembangkit, baik pemeliharaan rutin, pemeliharaan periodik maupun insidentil yang meliputi pemeliharaan mesin, listrik, pengendalian, dan instrumen serta alat bantu atau auxiliary untuk meningkatkan keandalan dan efesiensi Pembangkit.
- KJN Supervisor Pengelolaan Aset Perusahaan Sektor DMerencanakan dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan inventarisasi atau pengeditan data-data aset perusahaan yang bergerak atau tak bergerak dan mengevaluasi pengolahan data pelanggan.
- KJN Terampil Utama Pengaturan Kendaraan, Pengatur Kendaraan Operasional Sektor DMengatur penggunaan kendaraan dinas dan pemeliharaannya dengan mendata jumlah kendaraan, mengawasi operasional, perawatan dan perbaikan kendaraan agar selalu siap digunakan .
- KJN Pengawas Umum Sektor GMengawasi kegiatan pengolahan makanan dan minuman serta membuat daftar pesanan barang dapur sesuai dengan kebutuhan untuk memastikan jalannya kegiatan usaha.