KJN Sektor N — Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan Dan Penunjang Usaha Lainnya

Manager Wisata Bahari

Fakta Cepat

Subsektor
79 — Aktivitas Agen Perjalanan, Penyelenggara Tur, dan Jasa Reservasi Lainnya
Kode Jabatan
1439.99
Kode KBJI
1439.05 , 1439.99
Pendidikan
S1 Semua Jurusan

Ringkasan Tugas

Merencanakan, mengorganisasikan, mengawasi dan mengevaluasi kegiatan layanan kepada wisatawan bahari serta merancang metode dan tata cara pelayanannya berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Menyusun rencana kerja wisata bahari berdasarkan sasaran program perusahaan sebagai pedoman kerja.
  2. Mengorganisasikan kegiatan layanan wisatawan bahari agar sesuai sasaran dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas.
  3. Mengawasi kegiatan operasional dalam layanan wisatawan bahari untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana.
  4. Memberi arahan kepada bawahan dalam melaksanakan pelayanan kepada wisatawan bahari agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.
  5. Merencanakan kebutuhan fasilitas layanan wisata bahari, waktu, dan organisasi kerja sebagai bahan pantauan.
  6. Mengevaluasi hasil layanan kepada wisatawan bahari sebagai bahan masukan untuk penyusunan program berikutnya.
  7. Merancang metode dan tata cara pelayanan kepada wisatawan bahari untuk meningkatkan animo wisatawan alam.
  8. Mengatasi masalah yang timbul dalam pelayanan kepada wisatawan bahari dengan menentukan alternatif pemecahannya.
  9. Mengadakan kerja sama dengan perusahaan wisata bahari lainnya serta mewakili perusahaan dalam berkomunikasi dengan instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  10. Melaporkan kegiatan kepada manager utama sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Semua Jurusan

Pengetahuan Kerja

  1. Teknik pelayanan kepada wisatawan bahari.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 2Berjalan
  • 26Berbicara
  • 24Melihat

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini