KJN Sektor N — Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan Dan Penunjang Usaha Lainnya

Pengurus Akomodasi Wisata

Fakta Cepat

Subsektor
79 — Aktivitas Agen Perjalanan, Penyelenggara Tur, dan Jasa Reservasi Lainnya
Kode Jabatan
4221.03
Kode KBJI
4221.03
Pendidikan
Sekolah Menengah Atas (SMA) Semua Jurusan

Ringkasan Tugas

Memberikan informasi dan mengurus sarana akomodasi serta memungut biayanya kepada calon langganan sesuai dengan tarif yang telah ditentukan.

Rincian Tugas

  1. Memberikan informasi mengenai harga kamar, sewa ruang harga makanan, beserta persyaratannya.
  2. Memberikan saran kepada calon langganan dalam menikmati jasa sarana akomodasi.
  3. Memesan sarana akomodasi yang diminta atau disetujui oleh calon langganan serta memberitahukan konfirmasinya dengan segera.
  4. Membuat surat penerapan pembayaran kepada calon langganan untuk pemesan sarana akomodasi yang sudah memperoleh konfirmasi.
  5. Memungut pembayaran harga akomodasi dengan memberikan kuitansi.
  6. Melaksanakan administrasi pengurusan sarana akomodasi secara sistematis.
  7. Melaporkan hasil pengurusan sarana akomodasi kepada Kepala Seksi Akomodasi secara harian.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Atas (SMA) Semua Jurusan

Pengetahuan Kerja

  1. Pengurusan akomodasi wisata.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 26Berbicara
  • 24Melihat
  • 11Memegang

Bakat

  • VKemampuan Verbal
  • NKemampuan Hitung-menghitung

Temperamen

  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini