KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Head of Audit and Procedure
Fakta Cepat
- Subsektor
- 06 — Pertambangan Minyak Bumi dan gas Alam dan Panas Bumi
- Kode Jabatan
- 110.20
- Kode KBJI
- 2411.02
- Pendidikan
- S1 Akuntansi (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Menyusun program, memberi petunjuk, mengoordinasikan, mengevaluasi hasil kerja bawahan serta mengurus semua masalah yang berhubungan dengan kegiatan audit untuk efisiensi pada pelaksanaan pekerjaan dalam perusahaan.
Rincian Tugas
- Menyusun program pelaksanaan audit internal perusahaan sebagai pedoman kerja.
- Mendistribusikan tugas kepada audit guna kelancaran pelaksanaan tugas.
- Memberi petunjuk operasi pengauditan guna kelancaran pelaksanaan tugas.
- Membina bawahan dalam bidang audit untuk pengembangan karir dan produktivitas mereka.
- Mengoordinasikan kegiatan auditor agar seimbang dan saling mendukung.
- Melatih auditor yang terlibat dalam internal audit dan pengawasan untuk meningkatkan pelaksanaan audit dan pengawasan.
- Membuat penyempurnaan prosedur operasi pengauditan internal dan peningkatan unjuk kerja perusahaan dengan penyesuaian prosedur pengawasan internal perusahaan, keputusan manajemen dan prosedur peraturan perundangan yang berlaku.
- Mengontrol pelaksanaan kegiatan auditor internal guna mengetahui kesesuaian dengan program.
- Melaporkan hasil kegiatan internal audit dan pengawasan sebagai pertanggungjawaban.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Akuntansi
- S2 Akuntansi
Pengetahuan Kerja
- Perencanaan operasi, mengkoordinasikan kegiatan atau program teknik internal audit dan pengawasan atau administrasi keuangan, dalam penerapan dan menggabungkan antara prinsip ilmu internal audit pemanfaatan komputer, matematis serta analisis, bernegosiasi dan pemecahan masalah. Sistem organisasi audit membuat prosedur, kepemimpinan, berkomunikasi dan penyesuaian diri yang baik, berpikir kritis, analisis dan sintetis.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 24Melihat
- 11Memegang
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- GIntelegensia
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik