2411.02: Auditor
Fakta Cepat
- Kode
- 2411.02
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Induk
- 2411 — Akuntan
- Gol. Pokok
- 2 — Profesional
- Format Alt.
- 241102
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Auditor melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi. Tugasnya meliputi: merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjaan; memeriksa sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi serta menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan; menilai efisiensi dan efektivitas dan keekonomisan kinerja manajemen; memberikan saran yang konstruktif untuk meningkatkan kinerja; memonitor kualitas, integritas dan keandalan proses pelaporan transaksi keuangan; menyiapkan dan mensertifikasi laporan keuangan untuk presentasi kepada manajemen, pemegang saham dan lembaga hukum atau lainnya; melakukan investigasi keuangan seperti kecurigaan, penipuan dan kebangkrutan; mengaudit rekening dan catatan pembukuan; melakukan investigasi dan memberikan saran manajemen tentang aspek keuangan dari produktivitas, stockholdings, penjualan, produk baru, dll; menyimpulkan berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan. Termasuk didalamnya: Staf Pengendalian Internal
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 2411 (Akuntan):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Head of Audit and Procedure Sektor BMenyusun program, memberi petunjuk, mengoordinasikan, mengevaluasi hasil kerja bawahan serta mengurus semua masalah yang berhubungan dengan kegiatan audit untuk efisiensi pada pelaksanaan pekerjaan dalam perusahaan.
- KJN Audit Specialist Sektor BMelakukan kegiatan audit serta memberikan bantuan dan bimbingan kepada auditor dalam bidang pengendalian intern, pengkajian keuangan dan operasi serta audit untuk mengamankan perusahaan dari penyimpangan.
- KJN Auditor Sektor CMerencanakan dan melaksanakan pemeriksaan neraca keuangan, laporan pembuat dan laporan keuangan perusahaan industri tekstil berdasarkan data keuangan dalam kurun waktu tertentu.
- KJN Auditor Sektor CMerencanakan dan melaksanakan pemeriksaan neraca keuangan, laporan pembukuan dan laporan keuangan dari perorangan, perusahaan, lembaga dan instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- KJN Finance Advisor Sektor CMembantu menyediakan analisis keuangan, mengembangkan rencana keuangan, menginvestasikan, mengelola investasi atas nama pemilik perusahan, dan memberikan bimbingan dan konsultasi kepada pemilik perusahaan guna menyelesaikan permasalahan keuangan perusahaan.
- KJN Ahli Teknik Auditor Keuangan (Pengendali dan Penjamin Mutu) Sektor DMemeriksa dan melaporkan penyimpangan-penyimpangan atas realisasi pelaksanaan pekerjaan di bidang Keuangan sesuai dengan standar umum, kode etik, dan prosedur pengawasan untuk mencegah dan menanggulangi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan.
- KJN Auditor Teknik Sektor DMemeriksa dan melaporkan penyimpangan-penyimpangan atas realisasi pelaksanaan pekerjaan di bidang teknik untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya penyimpangan pelaksanaan pekerjaan.
- KJN Ahli Teknik Auditor ADM (Pengendali dan Penjamin Mutu) Sektor DMelaksanakan audit internal di bidang administrasi, memonitor tindak lanjut temuan audit internal, memberikan masukan dan rekomendasi yang menyangkut proses manajemen dan operasional untuk mendukung kelancaran kegiatan perusahaan.
- KJN Ahli Teknik Auditor Keuangan (Pengendali dan Penjamin Mutu) Sektor DMelaksanakan audit internal di bidang keuangan, memonitor tindak lanjut temuan audit internal, memberikan masukan dan rekomendasi yang menyangkut proses manajemen dan operasional untuk meningkatkan kinerja.
- KJN Auditor Teknik (Pengendali dan penjamin mutu) Sektor DMelaksanakan audit internal di bidang teknik, memonitor tindak lanjut temuan audit internal, memberikan masukan dan rekomendasi yang menyangkut proses manajemen dan operasional untuk meningkatkan kinerja.
- KJN Kepala Audit Internal Sektor DMerencanakan program, mendistribusikan tugas dan mengawasi kegiatan dalam penyelenggaraan pembinaan dan penilaian atas sistem pengendalian menejemen agar kinerja perusahaan dapat terkendali sesuai dengan ketentuan rencana program dan sasaran perusahaan.
- KJN Terampil Utama Administrasi Audit Internal Sektor DMelakukan kegiatan administrasi penyelenggaraan pengendalian dan penjaminan mutu untuk audit internal meliputi pencatatan, penggandaan atau pendistribusian, pengarsipan serta persiapan pelaksanaan rapat dan administrasi perjalanan dinas sesuai perintah kepala audit internal.
- KJN Pengkaji Anggaran Sektor DMengkaji kebutuhan anggaran baik penerimaan dan pengeluaran berdasarkan hasil rapat dengan unit-unit kerja maupun dari bukti pembayaran agar anggarannya dapat digunakan sesuai rencana.
- KJN Pramu Pembayaran Rekening Air Sektor DMelayani pelanggan air yang akan membayar rekening air berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- KJN Quality and Inspection Assitance Supervisor Sektor HMengorganisasikan, melaksanakan dan mengendalikan aktivitas pemeriksaan, audit, uji petik (sampling) operasional untuk dibandingkan antara kriteria dengan fisiknya