KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Head of Electrical Design Engineering Section
Fakta Cepat
- Subsektor
- 06 — Pertambangan Minyak Bumi dan gas Alam dan Panas Bumi
- Kode Jabatan
- 023.10
- Kode KBJI
- 2151.01
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Tenaga Listrik (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Menyusun jadwal kerja; membimbing dan mengontrol kegiatan pembangunan; peralatan listrik dari awal sampai tahap komisioning pada unit produksi dan atau komplek perumahan.
Rincian Tugas
- Meyusun jadwal kerja desain listrik sesuai tahapan kegiatan sebagai pedoman.
- Memberi petunjuk kepada bawahan pada seksi desain listrik sesuai bidangnya.
- Memberi petunjuk pelaksanaan pekerjaan kepada bawahan seksi desain listrik agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.
- Menilai hasil kerja bawahan dalam bidang kelistrikan sebagai bahan binaan.
- Melakukan koordinasi dengan para pemakai atau jasa teknik konstruksi mengenai desain listrik.
- Mengawasi kegiatan studi kelistrikan, pemilihan peralatan dan kontraktor, serta pelaksanaan konstruksi dan komisioning.
- Mengontrol pelaksanaan tugas bawahan seksi desain listrik guna kelancaran pelaksanaan tugas.
- Melatih bawahan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dan keterampilan dalam bidang kelistrikan.
- Melaporkan kegiatan teknik desain listrik sebagai pertanggungjawaban kepada atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Tenaga Listrik
- S1 Pendidikan Vokasional Teknik atau Rekayasa Elektro
Pengetahuan Kerja
- Teknik desain listrik, prinsip-prinsip ilmu fisika dan metoda atau teknik listrik, dan pemanfaatan komputer, pengetahuan tentang komisioning bidang listrik, perawatan instalasi listrik dan perawatan peralatan listrik serta prosedur perbaikan jaringan listrik
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 24Melihat
- 9Menggerakkan Jari
- 20Menengadah
Bakat
- GIntelegensia
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- NKemampuan Hitung-menghitung
Temperamen
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik