KJN Sektor Q — Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial
Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin
Fakta Cepat
- Subsektor
- 86 — Aktivitas Kesehatan Manusia
- Kode Jabatan
- 2212.03
- Kode KBJI
- 2212.03
- Pendidikan
- S1 Kedokteran (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Melakukan pemeriksaan medis, menentukan diagnosa, membuat resep obat, menerapkan teknik pengobatan untuk menyembuhkan dan mencegah penyakit kulit dan kelamin pada manusia.
Rincian Tugas
- Memeriksa kulit dan kelamin untuk menentukan jenis, keadaan, dan sifat penyakit.
- Mengambil contoh darah untuk memastikan jenis penyakit kulit yang diderita oleh pasien.
- Memberi salep pada sekitar kulit dan kelamin pasien atau pemeriksaaan lainnya sebagai tindakan untuk merawat penyakit pasien.
- Memeriksa specimen dengan mikroskop untuk memastikan bateri apa yang menyebabkan penyakit kulit yang di alami oleh pasien.
- Melakukan analisis kulit dan kelamin serta pembiakannya secara kimiawi dan biologis untuk menemukan penyebab penyakit.
- Melakukan tes lain untuk menemukan organisme atau kondisi tertentu sebagai penyebab penyakit.
- Memberikan resep dan melakukan pengobatan dengan sinar atau radioterapi pada kulit bagian luar sebagai tindakan untuk merawat penyakit pasien.
- Mengobati abses atau busul bernanah dan peradangan lainnya pada kulit dan kelamin dengan memberikan antibiotik atau cara pengobatan lainnya.
- Melakukan operasi untuk menghilangkan tumor pada kulit, kutil, dan tahi lalat.
- Melakukan koordinasi dengan unit teknis terkait agar tugas-tugas berjalan dengan baik.
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Kedokteran
- Sp-1 Ilmu Penyakit Kulit dan Kelamin
Pengetahuan Kerja
- Jenis penyakit kulit dan kelamin
- SOP penanganan pasien penyakit kulit
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 26Berbicara
- 3Duduk
- 24Melihat
- 25Mendengar
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 4aMinat untuk kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain