KJN Sektor Q — Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial

Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin

Fakta Cepat

Subsektor
86 — Aktivitas Kesehatan Manusia
Kode Jabatan
2212.03
Kode KBJI
2212.03
Pendidikan
S1 Kedokteran (+1 lainnya)

Ringkasan Tugas

Melakukan pemeriksaan medis, menentukan diagnosa, membuat resep obat, menerapkan teknik pengobatan untuk menyembuhkan dan mencegah penyakit kulit dan kelamin pada manusia.

Rincian Tugas

  1. Memeriksa kulit dan kelamin untuk menentukan jenis, keadaan, dan sifat penyakit.
  2. Mengambil contoh darah untuk memastikan jenis penyakit kulit yang diderita oleh pasien.
  3. Memberi salep pada sekitar kulit dan kelamin pasien atau pemeriksaaan lainnya sebagai tindakan untuk merawat penyakit pasien.
  4. Memeriksa specimen dengan mikroskop untuk memastikan bateri apa yang menyebabkan penyakit kulit yang di alami oleh pasien.
  5. Melakukan analisis kulit dan kelamin serta pembiakannya secara kimiawi dan biologis untuk menemukan penyebab penyakit.
  6. Melakukan tes lain untuk menemukan organisme atau kondisi tertentu sebagai penyebab penyakit.
  7. Memberikan resep dan melakukan pengobatan dengan sinar atau radioterapi pada kulit bagian luar sebagai tindakan untuk merawat penyakit pasien.
  8. Mengobati abses atau busul bernanah dan peradangan lainnya pada kulit dan kelamin dengan memberikan antibiotik atau cara pengobatan lainnya.
  9. Melakukan operasi untuk menghilangkan tumor pada kulit, kutil, dan tahi lalat.
  10. Melakukan koordinasi dengan unit teknis terkait agar tugas-tugas berjalan dengan baik.
  11. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Kedokteran
  • Sp-1 Ilmu Penyakit Kulit dan Kelamin

Pengetahuan Kerja

  1. Jenis penyakit kulit dan kelamin
  2. SOP penanganan pasien penyakit kulit

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 26Berbicara
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 25Mendengar

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian
  • KKoordinasi Gerakan

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 4aMinat untuk kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini