KJN Sektor Q — Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial

Dokter Spesialis Penyakit Dalam

Fakta Cepat

Subsektor
86 — Aktivitas Kesehatan Manusia
Kode Jabatan
2212.09
Kode KBJI
2212.09
Pendidikan
S1 Kedokteran (+1 lainnya)

Ringkasan Tugas

Melakukan pemeriksaan medis, menentukan diagnosa, membuat resep, menerapkan tenik pengobatan untuk menyembuhkan dan mencegah penyakit dalam pada organ tubuh manusia.

Rincian Tugas

  1. Melakukan anamnesis, pemeriksaaan fisik, memerintahkan pemeriksaan laboratorium, radiologi untuk mengetahui keadaan jasmani dari pasien.
  2. Memberikan saran kepada pasien untuk diet dan fisioterapi sesuai kebutuhan untuk menjaga kesehatan pasien.
  3. Memberikan terapi bagi pasien agar dapat segera sembuh dan bisa beraktivitas kembali.
  4. Memeriksa bagian badan dan organ dalam yang sakit agar pasien dapat diobati.
  5. Memberikan tindakan pengobatan sesuai dengan SOP agar pasien bisa pulih.
  6. Memberikan resep obat; memberikan rujukan kepada dokter spesialis lain bila kasus penyakit pasien berkaitan dengan bidang mereka seperti bedah dan paru agar dapat merencanakan perawatan yang sesuai untuk pasien.
  7. Merujuk pasien ke sarana pelayanan kesehatan yang lebih tinggi bila kasus tersebut tidak dapat ditangani dengan memberi surat rujukan agar pasien mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai.
  8. Melakukan operasi bila diperlukan sesuai dengan SOP penanganan penyakit dalam untuk merawat penyakit pasien.
  9. Melakukan koordinasi dengan unit teknis terkait agar tugas-tugas berjalan dengan baik.
  10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Kedokteran
  • Sp-1 Ilmu Penyakit Dalam

Pengetahuan Kerja

  1. jenis penyakit dalam dan program pengobatannya.
  2. Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan pasien penyakit dalam.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 26Berbicara
  • 25Mendengar

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian
  • KKoordinasi Gerakan

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 4aMinat untuk kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini