KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Engineering Services Manager
Fakta Cepat
- Subsektor
- 06 — Pertambangan Minyak Bumi dan gas Alam dan Panas Bumi
- Kode Jabatan
- 212.10
- Kode KBJI
- 1323.99
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Perminyakan
Ringkasan Tugas
Merencanakan, mengarahkan, dan mengendalikan teknik dan pengembangan lapangan produksi serta fasilitas penyimpanan.
Rincian Tugas
- Merencanakan pengadaan material, peralatan, dan anggaran serta tenaga kerja yang cukup untuk proyek-proyek pengembangan instalasi perusahaan.
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan bidang Jasa Teknik sesuai bidangnya.
- Mengarahkan para karyawan dalam kegiatan proyek pengembangan lapangan minyak.
- Mengoordinasikan pengadaan material, pembuatan, dan semua modifikasi peralatan pada instalasi serta proyek pengembangan lapangan.
- Membina bawahan bidang jasa teknik agar pelaksanaan tugasnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
- Mengendalikan pelaksanaan kegiatan teknik dan pengembangan lapangan minyak agar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan serta peraturan perusaaan.
- Melakukan hubungan kerja dengan para rekanan dan kontraktor proyek serta dengan instansi terkait.
- Melatih bawahan untuk meningkatkan keterampilan yang berhubungan dengan proyek pengembangan lapangan minyak.
- Melaporkan kegiatan jasa teknik sebagai pertanggungjawaban tugas kepada atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Perminyakan
Pengetahuan Kerja
- Administrasi dan teknik perminyakan
- Negosiasi
- Verifikasi finansial dan material
- Kepemimpinan
- Pemecahan masalah
- Perumusan kebijakan/policy bidang eksplorasi
- Desain studi kelayakan, dan anggaran suatu proyek.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 26Berbicara
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- NKemampuan Hitung-menghitung
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur