KJN Sektor R — Kesenian, Hiburan dan Rekreasi

28

Fakta Cepat

Subsektor
— R Kesenian, Hiburan dan Rekreasi
Kode KBJI
2654.99

Ringkasan Tugas

Menyusun rencana program, mendistribusikan tugas, mengatur acara pementasan dan menyelenggarakan pertunjukan seni dengan melibatkan semua kru yang terkait sehingga pertunjukan dapat berjalan sesuai dengan perencanaan.

Rincian Tugas

  1. Menyusun rencana program seni pertunjukan sebagai acuan dalam melaksanakan tugas.
  2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya.
  3. Mengatur pementasan seni pertunjukan yang meliputi tata panggung, tata lampu, koreografi dan kostum penari.
  4. Melakukan koordinasi dengan bidang teknis terkait untuk menghasilkan pertunjukan seni yang dapat menghibur penonton.
  5. Melakukan komunikasi yang baik kepada semua kru yang terlibat dalam pertunjukan seni.
  6. Menyelenggarakan pertunjukan seni dengan melibatkan semua kru yang terkait sehingga pertunjukan dapat berjalan sesuai dengan rencana.
  7. Memberikan bimbingan atau petunjuk kepada kru, supaya kru bisa menjalankan fungsinya dengan baik pada acara pertunjukan seni.
  8. Melakukan evaluasi atas hasil pertunjukan seni sebagai bahan perbaikan pada pertunjukan seni berikutnya.
  9. Melaporkan hasil pelaksanaan pertunjukan seni kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Karakteristik Jabatan

Bakat

  • DUDUKG
  • BERDIRIV
  • BERJALANBerjalan
  • BERBICARABerbicara
  • MELIHAT UNTUK MENGAMATI MENDALAMMelihat untuk mengamati mendalam

Temperamen

  • INTELEGENSIAD
  • KEMAMPUAN VERBALF

Minat

  • kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/direction1a
  • kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi2a
  • kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi3a
  • kemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu3b

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini