KJN Sektor R — Kesenian, Hiburan dan Rekreasi

43

Fakta Cepat

Subsektor
— R Kesenian, Hiburan dan Rekreasi
Kode KBJI
1439.99

Ringkasan Tugas

Merencanakan program operasional, mendistribusikan tugas, memberi petunjuk dan menyelia serta bertanggung jawab secara penuh terhadap penyelenggaraan operasional lembaga penyiaran televisi.

Rincian Tugas

  1. Menjalankan pendelegasian tugas dan wewenang berdasarkan perintah direktur Utama.
  2. Menyusun perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan dan pengendalian lembaga penyiaran televisi sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.
  3. Mendistribusikan tugas kepada bawahan dalam rangka operasional penyiaran televisi.
  4. Menyelia kegiatan operasional penyiaran televisi supaya pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan.
  5. Menilai kinerja calon karyawan dan atau karyawan serta merekomendasikan calon karyawan dan atau karyawan baik untuk diangkat, dipromosikan atau diberhentikan sesuai standar prosedur perusahaan.
  6. Memberikan bimbingan, pengarahan, pembinaan dan mengoordinasikan para manager dan staf untuk terselenggaranya maksud dan tujuan dari perseroan dan lembaga penyiaran televisi.
  7. Mengevaluasi hasil kegiatan operasional penyiaran televisi.
  8. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Karakteristik Jabatan

Bakat

  • DUDUKG
  • MELIHATV
  • MENDENGARQ
  • BERBICARABerbicara

Temperamen

  • INTELEGENSIAD
  • KEMAMPUAN VERBALM
  • KEMAMPUAN KETELITIANP

Minat

  • kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/direction1b
  • kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji5b
  • kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi4b

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini