KJN Sektor R — Kesenian, Hiburan dan Rekreasi
43
Fakta Cepat
- Subsektor
- — R Kesenian, Hiburan dan Rekreasi
- Kode KBJI
- 1439.99
Ringkasan Tugas
Merencanakan program operasional, mendistribusikan tugas, memberi petunjuk dan menyelia serta bertanggung jawab secara penuh terhadap penyelenggaraan operasional lembaga penyiaran televisi.
Rincian Tugas
- Menjalankan pendelegasian tugas dan wewenang berdasarkan perintah direktur Utama.
- Menyusun perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan dan pengendalian lembaga penyiaran televisi sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan dalam rangka operasional penyiaran televisi.
- Menyelia kegiatan operasional penyiaran televisi supaya pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan.
- Menilai kinerja calon karyawan dan atau karyawan serta merekomendasikan calon karyawan dan atau karyawan baik untuk diangkat, dipromosikan atau diberhentikan sesuai standar prosedur perusahaan.
- Memberikan bimbingan, pengarahan, pembinaan dan mengoordinasikan para manager dan staf untuk terselenggaranya maksud dan tujuan dari perseroan dan lembaga penyiaran televisi.
- Mengevaluasi hasil kegiatan operasional penyiaran televisi.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Karakteristik Jabatan
Bakat
- DUDUKG
- MELIHATV
- MENDENGARQ
- BERBICARABerbicara
Temperamen
- INTELEGENSIAD
- KEMAMPUAN VERBALM
- KEMAMPUAN KETELITIANP
Minat
- kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/direction1b
- kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji5b
- kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi4b