KJN Sektor R — Kesenian, Hiburan dan Rekreasi

44

Fakta Cepat

Subsektor
— R Kesenian, Hiburan dan Rekreasi
Kode KBJI
1120.02

Ringkasan Tugas

Memimpin dan bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya untuk kepentingan organisasi sebagai badan hukum penyelenggaraan lembaga penyiaran sesuai akta notaris atau ketentuan yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Menyusun sasaran program dalam rangka penyelenggaraan lembaga penyiaran televisi.
  2. Mengarahkan bawahan dalam penyelenggraan lembaga penyiaran televisi.
  3. mengoordinasikan kegiatan penyelenggraan lembaga penyiaran televisi untuk kelancaran operasional.
  4. Menyusun kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan lembaga penyiaran televisi.
  5. Mengendalikan kegiatan penyelenggaraan lembaga penyiaran televisi.
  6. Mewakili perseroan di dalam dan luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat perseroan serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai pengurusan maupun pemilikan.
  7. Mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil dengan memberikan surat kuasa.
  8. Mengevaluasi hasil pelaksanaan program untuk mengetahui perkembangan permasalahan dan upaya tindak lanjutnya.
  9. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Karakteristik Jabatan

Bakat

  • DUDUKG
  • MELIHATV
  • BERBICARAQ
  • MELIHAT UNTUK MENGAMATI MENDALAMMelihat untuk mengamati mendalam

Temperamen

  • INTELEGENSIAD
  • KEMAMPUAN VERBALP
  • KEMAMPUAN KETELITIANM

Minat

  • kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/direction1B
  • kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi2A
  • kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji4A

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini