KJN Sektor R — Kesenian, Hiburan dan Rekreasi
44
Fakta Cepat
- Subsektor
- — R Kesenian, Hiburan dan Rekreasi
- Kode KBJI
- 1120.02
Ringkasan Tugas
Memimpin dan bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya untuk kepentingan organisasi sebagai badan hukum penyelenggaraan lembaga penyiaran sesuai akta notaris atau ketentuan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Menyusun sasaran program dalam rangka penyelenggaraan lembaga penyiaran televisi.
- Mengarahkan bawahan dalam penyelenggraan lembaga penyiaran televisi.
- mengoordinasikan kegiatan penyelenggraan lembaga penyiaran televisi untuk kelancaran operasional.
- Menyusun kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan lembaga penyiaran televisi.
- Mengendalikan kegiatan penyelenggaraan lembaga penyiaran televisi.
- Mewakili perseroan di dalam dan luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat perseroan serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai pengurusan maupun pemilikan.
- Mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil dengan memberikan surat kuasa.
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan program untuk mengetahui perkembangan permasalahan dan upaya tindak lanjutnya.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Karakteristik Jabatan
Bakat
- DUDUKG
- MELIHATV
- BERBICARAQ
- MELIHAT UNTUK MENGAMATI MENDALAMMelihat untuk mengamati mendalam
Temperamen
- INTELEGENSIAD
- KEMAMPUAN VERBALP
- KEMAMPUAN KETELITIANM
Minat
- kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/direction1B
- kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi2A
- kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji4A